Kasus Kerumunan
Berstatus Tersangka, Selebgram Herlin Kenza tak Ditahan, Dikenakan Wajib Lapor Dua Kali Seminggu
Mereka tidak ditahan karena dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018, Juncto Pasal 55 KHUP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Ansari Hasyim
Polisi Kirimkan SPDP ke Jaksa
Polres Lhokseumawe, memulai penyidikan kasus dugaan kerumunan di salah satu toko kawasan Pasar Inpres Lhokseumawe.
Pihak Polres Lhokseumawe, telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Dalam SPDP itu, disebutkan bahwa Herlin Kenza dan Koko Suhada keduanya berstatus tersangka kasus keremunan di Pasar Inpres Lhokseumawe.
Menurut Kajari Lhokseumawe, Mukhlis melalui Kardono Kasi Pidum, mengatakan Kejari Lhokseumawe telah menerima SPDP.
"Kejari Lhokseumawe menerima SPDP/8S VII/RES.1.24./2021/Reskrim tanggal 26 Juli 2021," kata Kardono Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe, kepada Serambinews.com, Senin (2/8/2021).
Kardono mengatakan, SPDP itu atas pemberitahuan dimulainya Penyidikan Kepada Kepala Kejari Lhokseumawe.(*)
Baca juga: Perdana Menteri Malaysia Tolak Mundur, Muhyiddin Yassin Siap Ajukan Mosi Kepercayaan ke Parlemen
Baca juga: VIDEO - Mengunjungi Objek Wisata Pantai Bersih di Pantai Pasi Ujong Seuke Bireuen
Baca juga: Setelah 4 Tahun Menikah, Tyas Mirasih Digugat Cerai Suami