Bilyet Giro Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio Ternyata Bodong, PPATK akan Lapor ke Kapolri
Sumbangan dari mending Akidi Tio itu disebut tidak ada setelah pihak kepolisian dari Polda Sumatera Selatan mengusut kebenaran nominal donasi itu.
Dirinya mencontohkan seperti Departemen Sosial, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan beberapa lembaga lainnya.
“Secara kelembagaan juga tidak boleh, kalau bukan tupoksinya. Jadi kalau departemen sosial menerima sumbanga, kemudian seperti ini BNPB, Satgas Covid-19 yang menerima ini, ya ini hal yang tak mungkin jadi isu (permasalahan),” ucap Dian.
Dirinya memberikan saran, apabila pejabat menerima tawaran-tawaran seperti itu, harusnya mereka langsung mengarahkan ke lembaga yang memang diperkenankan menerima bantuan.
Sama halnya seperti hibah, itu juga sudah ada aturannya.
Karena pemerintahan baik daerah maupun pusat harus mengedepankan transparansi dan good governance.
“Yang namanya pejabat negara, baik daerah hingga pusat, itu masuk kategori PEP. Jadi memang harus hati-hati betul termasuk menerima bantuan seperti ini,” pungkasnya.
Baca juga: Fenomena Panic Buying Kembali Terjadi di Wuhan Seperti Awal Pandemi Covid-19
Baca juga: Megahnya Stadion JIS Markas Baru Persija, Pecahkan Rekor MURI, Atap Buka Tutup hingga Rumput Hybrid
Baca juga: Arwin Mega Setuju Seluruh Kawasan Danau Laut Tawar Dijadikan Tanah Adat
Tribunnews.com dengan judul Bilyet Giro Akidi Tio Bodong, PPATK akan Lapor ke Kapolri, Ini Alasannya,