Bilyet Giro Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio Ternyata Bodong, PPATK akan Lapor ke Kapolri

Sumbangan dari mending Akidi Tio itu disebut tidak ada setelah pihak kepolisian dari Polda Sumatera Selatan mengusut kebenaran nominal donasi itu.

Editor: Faisal Zamzami
via tribunsumsel.com
Foto Bilyet Giro 2 Triliun atas nama Heryanti beredar di media sosial. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut mengusut dugaan donasi Rp 2 triliun di bilyet giro yang ternyata bodong.

Sumbangan dari mending Akidi Tio itu disebut tidak ada setelah pihak kepolisian dari Polda Sumatera Selatan mengusut kebenaran nominal donasi itu.

Untuk itu, PPATK akan segera melaporkan hasil pemeriksaan ke Kapolri.

"Tinggal nunggu beberapa hal, setelah itu akan saya sampaikan ke Kapolri," ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/8/2021).

Dian menjelaskan, kasus ini akan berdampak panjang terutama pada reputasi pihak yang diketahui mengeluarkan bilyet giro itu.

Dalam bilyet giro yang beredar, tertulis dana sumbangan sebesar Rp 2 Triliun dari sebuah bank pelat merah.

Dian menyebut, donasi yang diketahui saldonya tak cukup itu perlu diusut lebih dalam.

Sebab, diperlukan pembenahan dalam perundang-undangan terkait penerimaan dan pengelolaan keuangan.

"Ya dampaknya reputational risk kepada pihak-pihak terkait terutama bank yang mengeluarkan bilyet itu.

Ini pembelajaran mahal agar kita membenahi peraturan perundang-undangan terkait penghimpunan, penerimaan, pengelolaan, dan transparansi sumbangan-sumbangan seperti ini," tutur Dian.

Sejak heboh sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio, PPATK telah menaruh perhatian khusus.

Menurutnya, profil penyumbang dengan nilai nominal fantastis itu tak sesuai dengan jumlah yang akan disumbangkan.

Termasuk adanya keterlibatan pihak penerima dari kalangan pejabat publik.

"Keterlibatan pejabat publik seperti ini memerlukan perhatian PPATK agar tidak mengganggu nama baik yang bersangkutan dan institusi kepolisian," ujarnya.

Hasil penelusuran PPATK pun menemui titik terang.

Dian menyebut duit Rp 2 triliun yang disebutkan dalam bilyet giro itu tidak ada.

"Sampai kemarin, kami sudah melakukan analisis dan pemeriksaan, dan dapat disimpulkan kalau uang yang disebut dalam bilyet giro itu tidak ada.

Kepolisian juga sudah melakukan pengecekan dan hasilnya benar, saldo donasi ternyata tidak sampai Rp 2 Triliun," tutup Dian. 

Baca juga: Update Kasus Uang Rp 2 Triliun Akidi Tio, Saldo Heriyanti Tak Sampai Rp 2 T

Baca juga: Sosok Rudi Sutadi Suami Heriyanti Anak Akidi Tio, Usahanya Bangkrut, Kini Jadi Driver Taksi Online

Kepala PPATK: Akidi Tio Bukan Konglomerat Indonesia

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae lantang menyebut Akidi Tio bukanlah konglomerat Indonesia.

Menurutnya, menjadi pertanyaan besar jika seseorang yang kemampuannya diragukan namun memberikan dana sumbangan untuk penanganan pandemi sebesar Rp 2 triliun.

“Coba saja tanya kepada kita semua, mungkin teman-teman ada yang mengetahui. Apakah Akidi Tio pernah masuk jajaran 10 besar majalah Forbes. Apakah pernah tercatat pembayar pajak terbesar. Itu kan sebenarnya mudah saja kita mencari kesimpulan,” kata Doktor Hukum Keuangan tersebut saat bincang dengan Tribun Network, Selasa (3/8/2021).

Dian menegaskan hal ini dapat dianggap sebagai ketidaksesuaian profil antar penyumbang dengan kondisi keuangannya.

“Memang perlu kita tuntaskan sehingga mendapatkan jawaban clear bagi masyarakat,” ucapnya.

Dian juga telah memerintahkan jajarannya untuk memantau profil penyumbang fantastis atas nama keluarga pengusaha Akidi Tio kepada Polda Sumatera Selatan.

"Sebagai lembaga intelijen keuangan tentu saja insting saya bukan praduga tak bersalah. Kita instingnya praduga bersalah jadi kita selalu bersikap hati-hati tetapi sambil melihat ke faktor-faktor mencurigakan untuk memastikan bahwa segala sesuatu berjalan dengan peraturan perundang-undangan," ucap dia.

Adanya keterkaitan pejabat negara sebagai penerima sudah otomatis membuat PPATK harus langsung turun.

Hal itu guna memastikan kebenaran dana serta dari mana sumber dana itu mengalir.

“Kalau tidak turun malah menurut undang-undang kami PPATK bersalah," tukasnya.

Dian menuturkan bahwa masyarakat perlu memeroleh informasi sejelas-jelasnya mengenai aspek yang terkait perkembangan kabar ini.

"Kita sangat cepat begitu berita masuk kita langsung masuk juga melakukan analisa," ucap Dian.

PPATK mengingatkan pejabat negara yang masuk dalam kategori Politically Exposed Persons (PEPs) agar tidak menerima dana bantuan.

Terlebih lagi jika bantuannya bernilai fantastis sehingga diperlukan langkah-langkah klarifikasi.

“Bukan apa-apa ini memang untuk memastikan, karena menjanjikan sesuatu ke masyarakat dan dilakukan sumbangan melalui pejabat negara tentunya ini bukan sesuatu yang bisa dianggap main-main. Ini perihal serius dan perlu dipastikan PPATK,” kata Dian.

PPATK Ingatkan ke Pejabat Pemerintah, Tak Boleh Sembarangan Terima Dana Sumbangan dan Hibah

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae mengatakan, pejabat Pemerintah, baik itu di level daerah hingga pusat, tidak boleh sembarangan menerima suatu barang ataupun uang meskipun bersifat sumbangan atau hibah.

Hal tersebut dikatakan Dian untuk merespons adanya pemberitaan terkait Polda Sumsel mendapat bantuan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun pada Senin (26/7/2021) lalu.

Bantuan ini diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan.

Penyerahan dana bantuan turut disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.

Dian kembali melanjutkan, seorang pejabat Pemerintah di level apapun merupakan termasuk dalam kategori Politically Exposed Person.

Politically Exposed Person atau PEP adalah seseorang yang memiliki fungsi publik yang menonjol.

Sehingga PEP sangat sensitif dan memiliki risiko yang besar terkait kemungkinan terlibat dalam aksi penyuapan dan juga korupsi.

“PEP itu sebetulnya ada prinsipnya, tidak boleh melakukan atau menerima sesuatu yang bersifat gratifikasi,” ucap Dian dalam Live Talk Tribunnews 'Misteri Sumbangan Rp2 Triliun dan Pelecehan Akal Sehat Pejabat' secara daring pada Selasa (3/8/2021).

“Walaupun tujuannya sumbangan, tetapi kalau pejabat tersebut memang menerima secara pribadi, sudah pasti tidak boleh,” sambungnya.

Bahkan, menurut Dian, sebuah lembaga juga tidak boleh sembarangan menerima dana hibah atau bantuan. Harus lembaga yang benar-benar memiliki tugas atau kewenangan yang sesuai.

Dirinya mencontohkan seperti Departemen Sosial, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan beberapa lembaga lainnya.

“Secara kelembagaan juga tidak boleh, kalau bukan tupoksinya. Jadi kalau departemen sosial menerima sumbanga, kemudian seperti ini BNPB, Satgas Covid-19 yang menerima ini, ya ini hal yang tak mungkin jadi isu (permasalahan),” ucap Dian.

Dirinya memberikan saran, apabila pejabat menerima tawaran-tawaran seperti itu, harusnya mereka langsung mengarahkan ke lembaga yang memang diperkenankan menerima bantuan.

Sama halnya seperti hibah, itu juga sudah ada aturannya.

Karena pemerintahan baik daerah maupun pusat harus mengedepankan transparansi dan good governance.

“Yang namanya pejabat negara, baik daerah hingga pusat, itu masuk kategori PEP. Jadi memang harus hati-hati betul termasuk menerima bantuan seperti ini,” pungkasnya.

Baca juga: Fenomena Panic Buying Kembali Terjadi di Wuhan Seperti Awal Pandemi Covid-19

Baca juga: Megahnya Stadion JIS Markas Baru Persija, Pecahkan Rekor MURI, Atap Buka Tutup hingga Rumput Hybrid

Baca juga: Arwin Mega Setuju Seluruh Kawasan Danau Laut Tawar Dijadikan Tanah Adat

Tribunnews.com dengan judul Bilyet Giro Akidi Tio Bodong, PPATK akan Lapor ke Kapolri, Ini Alasannya, 

BACA BERITA AKIDI TIO LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved