CPNS 2021
Perhatikan, Ini Syarat & Cara Bila Ingin Ajukan Sanggahan Seleksi Administrasi CPNS 2021 di SSCASN
Apabila ternyata isi sanggahan yang diajukan tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah sebelumnya, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yan
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Jika kesalahan itu dilakukan oleh pelamar, maka sanggahan tidak berlaku.
Perlu diperhatikan juga, fitur 'Ajukan Sanggah' tidak bisa digunakan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar.
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Lengkap dengan Cara Ajukan Sanggahan
Baca juga: 272 Pelamar CPNS di Nagan Raya tak Lulus Administrasi, Ayo Cek Kelulusan di Web SSCASN
Jika pelamar memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, juga tetap tidak akan mengubah hasil.
Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
"Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi."
"Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan."
Demikian dituliskan dalam Buku Petunjuk Sistem Seleksi CASN 2021 dari BKN.
Lebih rinci, berikut adalah ketentuan-ketentuan dalam mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS 2021 yang disebutkan dalam Buku Petunjuk Sistem Seleksi CASN 2021 dari BKN.
1. Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi intansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesahalan bukan dilakukan pelamar.
2. Periode masa sanggah dapat dilihat pada tombol 'Ajukan Sanggah'.
3. Alasan sanggah yang pelamar isi di fitur 'Ajukan Sanggah' harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang diunggah sebelumnya.
4. Apabila ternyata isi sanggahan yang diajukan tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah sebelumnya, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.
5. Khusus untuk pelamar Tenaga Kesehatan yang STR nya sudah habis masa berlakunya dan dinyatakan TMS, sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor B/1121/S.SM.01.00/2021 tanggal 23 Juli 2020, pelamar dapat mengunggah STR yang habis masa berlakunya dan ditambahkan Tangkap layar (screenshot) pada Web (MTKI/KFN/KKI minimal pada tahap pembayaran untuk memperpanjang STR.
6. Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan kembali dengan memilih tombol sanggah, maka sistem akan menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah".
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemdikbudristek Diundur, Catat Jadwal Terbaru
Baca juga: Berikut Passing Grade SKD CPNS 2021 yang Ditetapkan, Ini Materi Soal TWK, TIU dan TKP CPNS 2021
Selain itu, perlu diketahui pula sanggahan yang diajukan oleh pelamar bisa saja diterima dan ditolak oleh BKN, seperti disebutkan BKN melalui postingan di akun Instagramnya, Kamis (29/7/2021).