CPNS 2021

Perhatikan, Ini Syarat & Cara Bila Ingin Ajukan Sanggahan Seleksi Administrasi CPNS 2021 di SSCASN

Apabila ternyata isi sanggahan yang diajukan tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah sebelumnya, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
BUKU PETUNJUK SISTEM SELEKSI CASN TAHUN 2021/BKN
tampilan fitur ajukan sanggah di SSCASN bagi pelamar yang dinyatakan gagal lulus seleksi administrasi CPNS 2021 karena belum memenuhi syarat. 

1. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

3. Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya pengajuan sanggah.

Lalu, bagaimana cara atau prosedur mengajukan sanggahan hasil seleksi CPNS 2021?

Simak langkah-langkahnya berikut ini.

Cara mengajukan sanggahan di SSCASN

Berikut adalah langkah-langkah mengajukan sanggahan dengan menggunakan fitur 'Ajukan Sanggah' di laman SSCASN.

1. Login ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

2. Pada halaman resume akun SSCASN masing-masing pelamar, akan ditampilkan hasil seleksi administrasi. Peserta yang dinyatakan tidak lulus karena belum memenuhi syarat juga akan disertai penyebab status tidak memenuhi syarat (TMS)

3. Peserta yang dinyatakan TMS dapat memilih tombol ajukan sanggah.

4. Kemudian akan tampil form sanggah, terdiri dari informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.

Form ajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS 2021.
Form ajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS 2021. (BUKU PETUNJUK SISTEM SELEKSI CASN TAHUN 2021/BKN)

5. Isi alasan sanggah hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

6. Khusus untuk pelamar Tenaga Kesehatan yang STR nya sudah habis masa berlakunya dan dinyatakan TMS:

Sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor B/1121/S.SM.01.00/2021 tanggal 23 Juli 2020, pelamar dapat mengunggah STR yang habis masa berlakunya dan ditambahkan Tangkap layar (screenshot) pada Web (MTKI/KFN/KKI minimal pada tahap pembayaran untuk memperpanjang STR. Caranya:

- memilih tombol sanggah ulang
- mengunggah STR lama yang sudah habis masa berlakunya dan screenshot bukti pembayaran dari Web MTKI/KFN/KKI pada tahap pembayaran, dijadikan satu file/dokumen dalam format pdf.
- mengisi alasan sanggah pada kolom alasan sanggah.

Form sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS 2021 bagi Tenaga Kesehatan.
Form sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS 2021 bagi Tenaga Kesehatan. (BUKU PETUNJUK SISTEM SELEKSI CASN TAHUN 2021/BKN)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved