Breaking News

CPNS 2021

Perhatikan, Ini Syarat & Cara Bila Ingin Ajukan Sanggahan Seleksi Administrasi CPNS 2021 di SSCASN

Apabila ternyata isi sanggahan yang diajukan tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah sebelumnya, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
BUKU PETUNJUK SISTEM SELEKSI CASN TAHUN 2021/BKN
tampilan fitur ajukan sanggah di SSCASN bagi pelamar yang dinyatakan gagal lulus seleksi administrasi CPNS 2021 karena belum memenuhi syarat. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut adalah syarat dan cara-cara mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS 2021. 

Sebelum mengajukan sanggahan, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh pelamar soal tahap seleksi CPNS ini.

Terutama soal pelamar mana saja yang boleh mengajukan sanggahan hasil seleksi CPNS 2021.

Sebagai informasi, pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 sudah dilaksanakan mulai dari Senin (2/8/2021) dan berlanjut hari ini, Selasa (3/8/2021).

Untuk mengecek hasil seleksi admnistrasi CPNS 2021, ada dua yang bisa dilakukan.

Pertama yaitu dengan mengakses laman resmi SSCASN 2021, dan kedua dengan mengakses website resmi masing-masing instansi yang dilamar.

Setelah hasil pengumuman seleksi administrasi dirilis, tahap selanjutnya yaitu masa sanggah.

Pelamar yang merasa keberatan dengan hasil seleksi administrasi diberi kesempatan mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi dikeluarkan.

Baca juga: Cara Ajukan Sanggahan karena tak Lulus Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021, Waktunya Cuma 3 Hari

Baca juga: Penerimaan CPNS Aceh Singkil, 2.194 Pelamar Lulus Verifikasi, Masa Sanggah Sampai 7 Agustus 

Yaitu mulai dari 4-6 Agustus 2021.

Dalam mengajukan sanggahan, tentunya ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelamar baik CPNS maupun PPPK.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Selama waktu tahapan proses seleksi ini, intansi akan memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan, dengan dokumen yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Ketentuan mengajukan sanggahan

Sebagaimana tercantum dalam Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sanggahan dilakukan oleh pelamar untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.

Dalam hal ini, keslaahan yang dimaksud yaitu kesalahan yang bukan dilakukan oleh pelamar.

Jika kesalahan itu dilakukan oleh pelamar, maka sanggahan tidak berlaku.

Perlu diperhatikan juga, fitur 'Ajukan Sanggah' tidak bisa digunakan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar.

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Lengkap dengan Cara Ajukan Sanggahan

Baca juga: 272 Pelamar CPNS di Nagan Raya tak Lulus Administrasi, Ayo Cek Kelulusan di Web SSCASN

Jika pelamar memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, juga tetap tidak akan mengubah hasil.

Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

"Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi."

"Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan."

Demikian dituliskan dalam Buku Petunjuk Sistem Seleksi CASN 2021 dari BKN.

Lebih rinci, berikut adalah ketentuan-ketentuan dalam mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS 2021 yang disebutkan dalam Buku Petunjuk Sistem Seleksi CASN 2021 dari BKN.

1. Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi intansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesahalan bukan dilakukan pelamar.

2. Periode masa sanggah dapat dilihat pada tombol 'Ajukan Sanggah'.

3. Alasan sanggah yang pelamar isi di fitur 'Ajukan Sanggah' harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang diunggah sebelumnya.

4. Apabila ternyata isi sanggahan yang diajukan tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah sebelumnya, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

5. Khusus untuk pelamar Tenaga Kesehatan yang STR nya sudah habis masa berlakunya dan dinyatakan TMS, sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor B/1121/S.SM.01.00/2021 tanggal 23 Juli 2020, pelamar dapat mengunggah STR yang habis masa berlakunya dan ditambahkan Tangkap layar (screenshot) pada Web (MTKI/KFN/KKI minimal pada tahap pembayaran untuk memperpanjang STR.

6. Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan kembali dengan memilih tombol sanggah, maka sistem akan menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah".

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemdikbudristek Diundur, Catat Jadwal Terbaru

Baca juga: Berikut Passing Grade SKD CPNS 2021 yang Ditetapkan, Ini Materi Soal TWK, TIU dan TKP CPNS 2021

Selain itu, perlu diketahui pula sanggahan yang diajukan oleh pelamar bisa saja diterima dan ditolak oleh BKN, seperti disebutkan BKN melalui postingan di akun Instagramnya, Kamis (29/7/2021).

1. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

3. Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya pengajuan sanggah.

Lalu, bagaimana cara atau prosedur mengajukan sanggahan hasil seleksi CPNS 2021?

Simak langkah-langkahnya berikut ini.

Cara mengajukan sanggahan di SSCASN

Berikut adalah langkah-langkah mengajukan sanggahan dengan menggunakan fitur 'Ajukan Sanggah' di laman SSCASN.

1. Login ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

2. Pada halaman resume akun SSCASN masing-masing pelamar, akan ditampilkan hasil seleksi administrasi. Peserta yang dinyatakan tidak lulus karena belum memenuhi syarat juga akan disertai penyebab status tidak memenuhi syarat (TMS)

3. Peserta yang dinyatakan TMS dapat memilih tombol ajukan sanggah.

4. Kemudian akan tampil form sanggah, terdiri dari informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.

Form ajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS 2021.
Form ajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS 2021. (BUKU PETUNJUK SISTEM SELEKSI CASN TAHUN 2021/BKN)

5. Isi alasan sanggah hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

6. Khusus untuk pelamar Tenaga Kesehatan yang STR nya sudah habis masa berlakunya dan dinyatakan TMS:

Sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor B/1121/S.SM.01.00/2021 tanggal 23 Juli 2020, pelamar dapat mengunggah STR yang habis masa berlakunya dan ditambahkan Tangkap layar (screenshot) pada Web (MTKI/KFN/KKI minimal pada tahap pembayaran untuk memperpanjang STR. Caranya:

- memilih tombol sanggah ulang
- mengunggah STR lama yang sudah habis masa berlakunya dan screenshot bukti pembayaran dari Web MTKI/KFN/KKI pada tahap pembayaran, dijadikan satu file/dokumen dalam format pdf.
- mengisi alasan sanggah pada kolom alasan sanggah.

Form sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS 2021 bagi Tenaga Kesehatan.
Form sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS 2021 bagi Tenaga Kesehatan. (BUKU PETUNJUK SISTEM SELEKSI CASN TAHUN 2021/BKN)

8. Centang disclaimer yang ditampilkan pada bagian bawah halaman form sanggah.

9. Pilih tombol 'Akhiri Proses Sanggah' bila sudah yakin dengan sanggahannya.

10. Setelah berhasil mengajukan sanggah, refresh halaman resume.

11. Sistem kemudian akan menampilkan keterangan bahwa “Anda sudah pernah menyanggah.

Setelah mengajukan sanggahan, pelamar kemudian menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

INFO CPNS 2021

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved