Dana Hibah Rp 2 Triliun ternyata Hoaks, Akankah Berakhir Sama seperti Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet?

Sejumlah kalangan menyamakan kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio dengan kasus hoaks yang pernah menyeret Ratna Sarumpaet

Editor: Amirullah
FOTO HUMAS POLDA SUMSEL
Keluarga almarhum Akidi Tio mengaku pengusaha asal Langsa, menyerahkan bantuan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan yang diterima Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri, Senin (26/7/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Akankah kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio berakhir sama seperti kasus hoaks Ratna Sarumpaet?

Seperti diketahui, akhir-akhir ini publik sedang ramai dengan sumbangan Rp 2 triliun yang ternyata bohong.

Sejumlah kalangan menyamakan kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio dengan kasus hoaks yang pernah menyeret aktivis Ratna Sarumpaet.

Salah satunya dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny Harman.

Menurut Benny, kasus bohong Ratna Sarumpaet yang viral karena mukanya lebam, yang dipersalahkan adalah pihak-pihak yang menyebarluaskan dan ikut meramaikan kebohongan.

“Nasib Akidi Tio sumbang Rp 2 T ke negara mengingatkan saya kasus Ratna Sarumpaet (Rs) di 2019. Ratna Sarumpaet dituduh produksi berita bohong, mukanya bonyok digebuk padahal karena operasi plastik. Ratna Sarumpaet dan pengamat yang sebarkan berita diperiksa dan diseret ke meja hijau. Gimana Akidi?” tulis Benny, Rabu (4/8/2021) seperti dilansir Kompas.TV.

Baca juga: Viral karena Terima Secara Simbolis Sumbangan Akidi Tio, Kapolda Sumsel Punya Harta Rp5 Miliar Lebih

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet melambaikan tangannya saat bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Ratna sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana enam tahun penjara. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet melambaikan tangannya saat bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Ratna sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana enam tahun penjara. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN) (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Pandangan berbeda

Wakil Sekjen Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, menilai kasus sumbangan pihak keluarga Akidi Tio dengan kasus Ratna Sarumpaet tidaklah sama.

"Dua kasus itu tidak apple to apple (tidak sebanding)," ungkap Tigor saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (4/8/2021).

Tigor menyebut, Ratna Sarumpaet saat itu melakukan jumpa pers dengan para awak media dan menyampaikan cerita palsu.

Sementara itu di kasus sumbangan Akidi Tio, Tigor menyebut belum tentu pihak keluarga Akidi Tio ingin diekspose oleh media.

Bisa jadi, lanjut Tigor, tidak menutup kemungkinan yang mendorong ekspose dalam seremonial penyerahan bantuan secara simbolis itu adalah dari pihak Pemprov atau Polda Sumsel.

Baca juga: Heboh Hibah Rp 2 Triliun Bodong, Ternyata Anak Akidi Tio Juga Pernah Dilaporkan atas Dugaan Penipuan

"Kalau saya melihatnya ini Gubernur dan Kapolda (Sumsel) yang juga kecepetan untuk mengekspose," ujarnya.

Tigor menyebut bisa akan sama ceritanya dengan kasus Ratna Sarumpaet jika pihak keluarga Akidi Tio yang mengarang cerita palsu dan mengundang para wartawan.

"Misalnya kalau keluarga Akidi Tio tiba-tiba bikin berita, buat keterangan pers mau nyumbang Rp 2 triliun untuk ini ini ini, kalau dia serta merta, kemungkinan bisa dipidana," ungkapnya.

Lebih lanjut, Tigor menilai pihak keluarga Akidi Tio, Heryanti, bisa saja terjerat hukum melalui dugaan bilyet palsu Bank Mandiri.

"Kalau memang keluarga Akidi Tio terbukti membuat bilyet palsu, itu bisa masuk ranah pemalsuan," ungkapnya.

Dilaporkan Perdata

Sementara itu, Mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin mengatakan pihak yang dirugikan dengan ketidakjelasan sumbangan Rp2 Triliun dari Akidi Tio bisa melaporkan secara perdata.

Pasalnya, di dalam hukum perdata dikatakan perjanjian itu sah bilamana ada kesepakatan, yang berjanji sepakat memberi uang yang dijanjikan (rakyat -red) tidak pernah mengatakan menolak atau bersepakat.

“Yang diperjanjikan adalah suatu hal tertentu, apa itu, adalah uang, bantuan kan. Nah, dengan persyaratan sahnya perjanjian ini, orang yang berjanji tidak boleh mengatakan bahwa itu tidak mengikat,” tegas Hamid Awaludin, Kamis (5/8/2021).

“Di dalam hukum perdata, kalau suatu perjanjian itu terpenuhi maka orang yang dijanji atau yang merasa dirugikan, itu bisa menuntut secara perdata, jangan salah dan ini ajaib hukum perdata tidak mengharuskan perjanjian tertulis.”

Bukan hanya perdata, Hamid Awaludin mengatakan perkara sumbangan Rp2 Triliun untuk penanganan Covid-19 dari Akidi Tio juga bisa dibawa ke ranah pidana.

“Pidana jelas barang siapa yang melahirkan kehebohan dan menyebarkan berita bohong itu bisa dipidana. Memberi tahu publik akan menyumbang kemudian nggak ada duit itu kan kebohongan publik,” ujar Hamid Awaludin.

“Makanya kalau Anda tanya saya dengan kasus Herianty ini (Anak Akidi Tio), saya mengharapkan proses pidana. Saya mengharapkan penghubungnya, dokter itu juga diproses, minimal dipanggil, karena dia yang menghubungkan.”

Mantan ketua PPATK Yunus Husein menambahkan soal penawaran bantuan bukan hal yang baru terjadi di Indonesia. Yunus menuturkan ketika jaman Susilo Bambang Yudhoyono ada yang ingin membantu mengaku dana dari Kerajaan Nusantara, dana revolusi hingga mengaku punya emas satu kapal.

Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Berakhir di Meja Hijau, Bagaimana dengan Hoaks Rp 2 Triliun Akidi Tio?

Baca juga: Viral karena Terima Secara Simbolis Sumbangan Akidi Tio, Kapolda Sumsel Punya Harta Rp5 Miliar Lebih

Baca juga: Buntut Ketidakjelasan Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Mabes Polri Periksa Kapolda Sumsel Eko Indra

Baca juga: Heboh Hibah Rp 2 Triliun Bodong, Ternyata Anak Akidi Tio Juga Pernah Dilaporkan atas Dugaan Penipuan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved