Napi Asimilasi
10 Napi Rutan Kelas II B Jantho Terima Asimilasi Covid-19
Dikatakan Bambang, napi yang mendapatkan asimilasi Covid-19 tersebut langsung dipersiapkan untuk pembebasan bersyarat (PB).
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Asnawi Luwi I Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, KOTA JANTHO - Sebanyak 10 orang Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jantho menerima asimilasi Covid-19 di rumah dari Kemenkum HAM RI.
"10 Napi yang mendapatkan asimilasi Covid-19 adalah Napi yang sudah menjalani hukuman 2/3," ujar Kepala Rutan Kelas II B Jantho, Bambang Waluyo kepada Serambinews.com, Jumat (6/8/2021).
Dikatakan Bambang, napi yang mendapatkan asimilasi Covid-19 tersebut langsung dipersiapkan untuk pembebasan bersyarat (PB).
• Rutan Kelas II B Jantho Overkapasitas, 28 Kamar Dihuni 459 Napi
Menurut dia, 10 napi yang mendapat asimilasi Covid-19 adalah Napi yang mayoritasnya terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Ditambahnya, saat ini saja, Napi/tahanan yang ada di Rutan Kelas II B Jantho mencapai 80 persen terlibat penyalahgunaan narkoba seperti pemakai narkoba dan bandar narkoba.(*)
Baca juga: Netizen Kecam Pelaku Body Shaming Terhadap Nurul Akmal
Baca juga: Ekonomi Aceh Hanya Ditopang APBA dan APBK
Baca juga: VIDEO Viral Tiktokers Sebut Helikopter Bawa Bendera China, Ini Fakta Sebenarnya