Kamis, 23 April 2026

Berita Pidie Jaya

Jambret Handphone Remaja Putri, Dua Warga Pidie Jaya Ditangkap di Rumah

Kedua pelaku kasus penjambretan ini pun terancam mendekam di balik jeruji besi atau penjara hingga 7 tahun.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Imran Thayib
Ilustrasi Jambret 

Menyadari dibuntuti dari arah belakang, Fazliati tancap gas dengan tujuan supaya hilang jejak.

Namun, pelaku berjumlah dua orang malah mengejar di belakang.

Saat itu, ruas jalan Banda Aceh- Medan sepi pengguna jalan, lantaran warga melaksanakan shalat tarawih.

Suasana sepi itu, dimanfaatkan penjambret dengan cepat menarik tas di tubuh Fazliati.

Gadis itu berusaha meminta tolong, tapi tidak ada warga yang melitas.

Akhirnya penjambret kabur ke arah Bambi, Peukan Baro.

Dengan raut wajah sedih, Fazliati pulang ke rumahnya di Tibang.

Barang di dalam tas berupa uang tunai Rp 25.000, tas sandang warna hitam, dompet warna hitam, hp redmi Note 5A, minyak wangi, ATM, dan KTP.

Dikatakan, kedua pejambret berstatus mahasiswa telah ditahan di sel Polres Pidie.

Perbuatan keduanya melanggar  Pasal 363 ayat (1) ke-4 Juncto Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

"Hasil pemeriksaan, kedua mahasiwa nekat menjambret karena butuh uang untuk beli sabu. Memang luar biasa pengaruh sabu yang kini merusak generasi muda kita, orang tua awasi anaknya," kata AKP Ferdian. (*)

Baca juga: VIDEO - Bayi Laki Laki Dibuang Dalam Semak Belukar di Jeunieb Bireuen

Baca juga: VIDEO - Stok Vaksin Habis, Polres Aceh Tamiang Tutup Semua Gerai Vaksinasi Presisi

Baca juga: VIDEO - Setelah 14 Jam Ditanami Pohon Pisang, Haji Uma Bantu Perbaiki Jalan Berlubang 

Baca juga: VIDEO - Kisah Bocah Terjebak di Mesin Cuci, Teriak Minta Tolong dan Bikin Panik Serumah

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved