Jumat, 24 April 2026

Berita Pidie Jaya

Jambret Handphone Remaja Putri, Dua Warga Pidie Jaya Ditangkap di Rumah

Kedua pelaku kasus penjambretan ini pun terancam mendekam di balik jeruji besi atau penjara hingga 7 tahun.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Imran Thayib
Ilustrasi Jambret 

Malam itu juga, petugas menjemput HJ di rumahnya di Gampong Paru Keude, Bandar Baru tanpa perlawanan.

"Kedua pelaku kini mendekam di sel Mapolres bersama barang bukti berupa hape merk Vivo Y12i, serta satu unit Honda PCX," pungkasnya Kasat Reskrim Pidie Jaya.

Aksi Kedua Kali

Pada bagian lain, Kasat Reskrim Pidie Jaya, AKP Dedy Miswar mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kepada petugas, kedua pelaku mengakui kalau sudah dua kali melakukan aksi jambret.

“Pengakuan MN bin AB dan Hj bin Mhs, penjambretan terhadap Putri Anna merupakan aksi untuk kedua kalinya. Sebelumnya, korban mereka tetap pengendara yang melintas di lokasi peristiwa,” ungkap AKP Dedy Miswar.

Kasat Reskrim menyebutkan, pihak kepolisian akan menjerat kedua tersangka kasus kriminal tersebut dengan Pasal 365 Jo 365 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

Kedua pelaku kasus penjambretan ini pun terancam mendekam di balik jeruji besi atau penjara hingga 7 tahun.

Baca juga: Karyawan Restoran di Medan Ditahan Polisi, Pukul Teman Kerja Pakai Kayu

Baca juga: Dana Otsus Aceh Berakhir 2027, Politisi Golkar Yakin Tetap Diperpanjang Pusat Seperti Papua

Baca juga: 2 Warga Aceh Dideportasi dari Malaysia via Jakarta, Difasilitasi BPPA, Pemkab Tanggung Pemulangan

Baca juga: Remaja 17 Tahun Bunuh Wanita PSK 29 Tahun, Korban Dicekik Usai Hubungan Badan

Butuh Uang Beli Sabu, Dua Mahasiswa Nekat Jambret

Satuan Reskrim Polres Pidie menangkap dua mahasiswa berinisial TR (23) warga Dusun Syuhada, Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktya, Aceh Utara dan FR (23) Gampong Seukee, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie.

Belakangan diketahui, kedua remaja TR dan FR terlibat kasus jambret di jalan Medan–Banda Aceh, di Simpang SMA Negeri 1 Sigli Gampong Mesjid Runtoh, Kecamatan Pidie, Sabtu (24/4/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Korban adalah Fazliati binti Saiful (21) mahasiswi warga Gampong Tibang, Kecamatan Pidie.

"Awalnya kita menangkap FR di kafe Sigli Fremium, selanjutnya TR di bengkel las jalan lingkar Gampong Blang Paseh Kecamatan Kota Sigli, Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Jumat (7/5/2021).

Menurut Ferdian, aksi jambret itu terjadi Sabtu (24/4/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat itu, Fazliati pulang dari mengantar teman di Gampong Mesjid Runtoh, Kecamatan Pidie.

Namun, saat pulang itu Fazliati menggunakan sepmor matic dibuntuti sepeda motor Suzuki Satria F dari jarak 5 meter mulai dari SMAN 1 Sigli.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved