Berita Pidie Jaya

Jambret Handphone Remaja Putri, Dua Warga Pidie Jaya Ditangkap di Rumah

Kedua pelaku kasus penjambretan ini pun terancam mendekam di balik jeruji besi atau penjara hingga 7 tahun.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Imran Thayib
Ilustrasi Jambret 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU   - Polres Pidie Jaya menangkap dua warga berinisial MN bin AB (21) asal Gampong Tue, Kecamatan Panteraja, dan Hj bin Mhs asal Gampong Paru Keudee, Kecamatan Bandar Baru.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan di rumah masing-masing.

Mereka terlibat dalam aksi penjambretan handphone Putri Anna Fadilla (16), remaja asal Gampong Sagoe Langgien, Kecamatan Bandar Baru.

Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Minggu (4/7/2021) lalu.

Berbekal hasil pengembangan dan laporan pengaduan korban, kedua pelaku diciduk pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Kapolres Pidie Jaya,  AKBP Musbagh Ni'am SAg SH melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar SSosI kepada Serambinews,  Jumat (6/8/2021), mengatakan,  kedua pelaku jambret ini dibekuk di rumah masing-masing setelah menerima laporan korban.

"Aksi penjambretan oleh kedua eks pelajar ini terjadi pada Minggu (4/7/2021) lalu. Saat itu, korban hendak pulang ke rumahnya di Sagoe Langgien dengan menggunakan  sepeda motor," ungkap AKP Dedy Miswar.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Artis Indra Derryano Personel Neo, Edarkan Narkoba Saat Pandemi Covid-19

Baca juga: Wanita 20 Tahun Jual Gadis Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Pasang Tarif Rp 1,7 Juta Sekali Kencan

Baca juga: Mahasiswa Yaman Kecam Milisi Houthi, Gara-gara Minta Gaji Pegawai Dinaikkan, Profesor Ditembak Mati

Baca juga: Gagal Vaksinasi Covid-19 karena NIK Dipakai Orang, Dukcapil Kemendagri Kerja Sama Integrasikan Data

Tanpa diketahui Putri Anna, kedua pelaku sudah membuntuti korban dengan mengenderai sepeda motor PCX dengan Nopol 42277 OI.

Dengan sigap, pelaku menghampiri dan menggasak barang berharga berupa handphone milik korban.

Usai beraksi, MN bin AB dan Hj bin Mhs langsung kabur ke arah Banda Aceh.  

Dari keterangan korban, petugas mendalami karakter dan ciri-ciri pelaku.

Pada Rabu (4/8/2021), polisi mendapatkan identitas pelaku MN yang berdomisili di Gampong Tu, Panteraja.

"Ia dibekuk pada Kamis (5/8/2021) dini hari di rumahnya, dan tanpa ada perlawanan," jelasnya.

Tak hanya sebatas itu, tim Opsnal Satreskrim melakukan pengembangan terhadap MN.

Dari hasil ‘nyanyian’ MN, aparat mendapatkan keterangan bahwa rekannya, HJ menjadi mitra dalam keterlibatan penjambretan di ruas jalan Gampong Sagoe Langgien. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved