Luar Negeri

Anggota Komisi HAM OKI Kunjungi Perbatasan Kashmir, Bertemu Para Korban Pelanggaran Gencatan Senjata

Para anggota delegasi juga diberitahu tentang pengaturan yang dibuat untuk perlindungan warga sipil dari tembakan musuh dalam segala kemungkinan

Editor: Zaenal
ANADOLU AGENCY/WIKTOR SZYMANOWICZ
Anggota komunitas Kashmir Inggris melancarkan protes di luar Komisi Tinggi India, di London, Inggris Raya, Kamis 5 Agustus 2021. Para demonstran memprotes pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga sipil Kashmir dan menyerukan penentuan nasib sendiri bagi rakyat negara bagian Jammu Kashmir yang dibagi antara Pakistan dan India. 

SERAMBINEWS.COM, KARACHI - Delegasi dari Komisi Independen Hak Asasi Manusia (IPHRC) Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengunjungi perbatasan Kashmir pada, Sabtu (7/8/2021).

Di perbatasan wilayah yang disengketakan oleh India dan Pakistan ini, delegasi yang merupakan perwakilan dari Turki, Malaysia, Maroko, Azerbaijan, dan Uni Emirat Arab (UEA) ini, bertemu dengan para korban pelanggaran gencatan senjata.

Sebelum berkunjung ke perbatasan, para anggota delegasi diberi pengarahan oleh tentara Pakistan tentang lingkungan keamanan yang lazim di sepanjang Garis Kontrol (LOC).

Ini merupakan perbatasan de-facto yang membagi Jammu dan Kashmir antara dua negara tetangga yang memiliki nuklir, Pakistan dan India.

Para anggota delegasi juga diberitahu tentang pengaturan yang dibuat untuk perlindungan warga sipil dari tembakan musuh dalam segala kemungkinan melalui pembangunan bunker komunitas, menurut sebuah pernyataan dari tentara Pakistan.

Mereka berinteraksi dengan para korban merupakan anggota komite pertahanan desa dan administrasi sipil, tulis Kantor Berita Turki, Anadolu Agency.

Baca juga: Pasukan India Gerebek Puluhan Rumah Tokoh Jamaat-e-Islamic di Kashmir, Terbesar Sejak 2019

Baca juga: Kisah Cinta Pemuda Kashmir India dan Perempuan Calon Dokter Asal Aceh, Bermula dari Inggris

Pendapat Anggota Delegasi

Ketua IPHRC Dr. Saeed Mohamed Abdullah dari UEA menyebut pencabutan status semi-otonom Jammu dan Kashmir oleh New Delhi sebagai "keputusan berbahaya," yang akan mengubah demografi kawasan.

Langkah kontroversial pada Agustus 2019, katanya, melanggar hak asasi manusia "saudara dan saudari kita di Jammu dan Kashmir."

Wakil Ketua IPHRC Dr. Haci Ali Acikgul dari Turki menuntut implementasi resolusi Dewan Keamanan PBB untuk menyelesaikan perselisihan yang sudah lama membara.

Dia menyatakan kekecewaannya bahwa India telah mengabaikan resolusi DK PBB, yang menyerukan plebisit di Jammu dan Kashmir, selama lebih dari 70 tahun.

Hafid El Hachmi dari Maroko mengatakan delegasi tersebut menyatakan solidaritas dengan rakyat Kashmir.

"Keadilan akan terjadi, dan mereka akan menggunakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri; untuk hidup dengan martabat dan kebebasan," katanya.

Dr. Aydin Safikhanli dari Azerbaijan menyebut pelanggaran gencatan senjata sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang "berat".

"Itu termasuk dalam (kategori) kejahatan perang, yang harus dihukum," katanya.

Baca juga: Konflik Kashmir, Bukan Hanya Bentrokan Bersenjata, Tetapi Juga Serangan Hewan Liar

Baca juga: Tentara India Tembak Mati Empat Militan Kashmir

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved