Breaking News

Kasus Korupsi

Kejari Bawa ke Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi di Gampong Aneuk Laot

Kajari menyatakan bahwa kegiatan pembangunan taman wisata dan edukasi di Gampong Aneuk Laot tahun anggaran 2020 dibiayai dengan anggaran...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Eddy Fitriadi
Foto Humas Pemko Sabang
Kajari Sabang, Choirun Parapat SH MH. Penyidik Kejari Sabang meningkatkan kasus dugaan korupsi pembangunan taman wisata dan edukasi di Gampong Aneuk Laot tahun 2020 ke tahap penyidikan. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejari Sabang meningkatkan kasus dugaan korupsi pembangunan taman wisata dan edukasi di Gampong Aneuk Laot tahun 2020 ke tahap penyidikan.

"Mulai hari ini Senin tanggal 9 Agustus 2021 kasus tersebut dinaikkan ke tahap Penyidikan dengan nomor Surat PRINT : 01/L.1.16/Fd.1/08/2021," kata Kepala Kejari Sabang Chairon Parapat SH MH melalui kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH.

Ia menjelaskan keputusan itu berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara secara internal pada 5 Agustus lalu. Sebelumnya penyidik melakukan penyelidikan selama satu bulan lebih.

Baca juga: Kasus Dishub Sabang Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kajari menyatakan bahwa kegiatan pembangunan taman wisata dan edukasi di Gampong Aneuk Laot tahun anggaran 2020 dibiayai dengan anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 sebesar Rp 385.810.584.

"Namun hingga saat pers release ini diterbitkan taman wisata tersebut belum juga diserahterimakan kepada Pemerintahan Gampong Aneuk Laot," ujarnya.

Baca juga: Nelayan Sabang yang Terdampar di Thailand Dipulangkan

Saat ini, tambahnya, keadaannya terbengkalai dan dalam keadaan rusak tidak terurus, sehingga terindikasi kuat anggaran yang cukup besar tersebut menjadi sia-sia dan merugikan keuangan negara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved