Vaksin Kosong
Heboh Suntik Vaksin Kosong, Polisi Tetapkan Seorang Perawat jadi Tersangka
Tersangka EO mengakui perbuatannya yang menyuntikkan vaksin kosong. Saudari EO dikenakan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah
SERAMBINEWS.COM - Kasus penyuntikkan vaksin Covid-19 di sentra vaksinasi Sekolah IPEKA PLUIT, Jakarta Utara pada Jumat (6/8/2021) sempat ramai di media sosial.
Hal itu terjadi karena seorang nakes menyuntikkan vaksin kosong ke warga.
Dalam pengembangannya, polisi kemudian memeriksa 6 orang saksi yang ditangani Polres Jakarta Utara.
Alhasil polisi menemukan bukti-bukti kuat dan telah menetapkan seorang perawat sebagai tersangka berinisial EO ini juga merupakan seorang perawat di RS Grha Kedoya, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penyidikan dilakukan polisi usai mendapatkan informasi yang viral di media sosial.
• Oknum Perawat Jadi Tersangka Kasus Suntik Vaksin Kosong
Yusri mengatakan, EO adalah seorang perawat. Dia menjadi relawan sebagai vaksinator dalam percepatan vaksinasi COVID-19.
"Tersangka saudari EO ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong menjadi vaksinator. Vaksinasi itu memang untuk vaksin massal dan butuh relawan yang tugasnya setiap hari sebagai vaksinator," kata Yusri kepada wartawan di Polres Jakut, Selasa (10/8/2021).
Adapun hasil pemeriksaan terhadap EO, polisi menyebut dia mengaku telah menyuntikkan vaksin kosong kepada BLP. Atas pengakuan itu, EO kemudian ditetapkan sebagai tersangka UU Wabah dan Penyakit Menular.
"Tersangka EO mengakui perbuatannya yang menyuntikkan vaksin kosong. Saudari EO dikenakan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular dan setelah didalami kami persangkakan di Pasal UU No 14 Tahun 1984 tentang wabah menular," jelas Yusri.
• VIDEO Viral Video Dugaan Penyuntikan Vaksin Covid 19 Kosong, Kepala Puskesmas Diperiksa Polisi
Setelah penetapan menjadi tersangka, polisi masih mendalami motif EO menyuntikkan vaksin kosong.
"Pendalaman masih dilakukan penyidik terkait motif EO melakukan penyuntikkan vaksin kosong itu ke masyarakat," tandasnya.(*)
Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vaksinator yang Suntikkan Vaksin Covid-19 Kosong di Pluit Ditetapkan Jadi Tersangka
Baca juga: Masyarakat Lembah Sabil, Abdya Tolak Bayar Tagihan Rekening Pemakaian Air, Ini Penyebabnya
Baca juga: Dukung Tercapainya Herd Immunity, Jaksa dan Pegawai Kejari Subulussalam Jalani Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Usman Kansong Mantan Direktur Tim Kampanye Jokowi-Maruf Diangkat Jadi Dirjen IKP Kominfo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/eo-saat-diamankan-oleh-pihak-kepolisian-usai-suntik-vaksin-covid-19-kosong.jpg)