Korupsi Dana RTLH
Kejari Subulussalam: Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana RTLH Capai Rp 375 Juta
Kajari Subulussalam, Mayhardy mengatakan akibat korupsi ini terjadi kerugian keuangan negara dengan jumlah mencapai Rp Rp 375.000.000.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Dana sebesar itu diperuntukan terhadap 250 masyarakat penerima manfaat yang terbagi 15 kelompok Rumah Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH).
Masing-masing penerima bantuan mendapat Rp 19.350.000 sesuai Surat Keputusan Wali Kota Subulussalam Nomor 188.45/184/2019 tanggal 9 September 2019.
Namun, dalam perjalanan proyek tersebut dikabarkan menuai masalah yakni terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pembuatan gambar dan Laporan pertanggungjawaban pertama serta kedua.
Sehingga setiap penerima manfaat yang sejatinya menerima uang sebesar Rp 19.350.000 menjadi berkurang masing-masing Rp 1,5 juta.
Kasus ini pun diselidiki pijak Kejaksaan Negeri Subulussalam dan akhirnya ditingkatkan ke penyidikan.
Dalam penyidakan tersebut ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Subulussalam terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 375 juta.
Baca juga: Sejak Siang, Aceh Selatan Diguyur Hujan Lebat, Warga Waspada Banjir
Baca juga: Kepergian Lionel Messi dari Barcelona Ternyata Bawa Keberkahan bagi Tiga Pihak, Siapa Saja?
Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menyita satu box dokumen dalam penggeledahan di kantor Dinas Sosial Kota Subulussalam, Rabu (7/7/2021) tadi siang.
Penggeledahan yang tersebut dilakukan dilakukan Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Irfan Hasyri, S.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khsuus Ika Lius Nardo, S.H.
Proses penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.25 WIB dengan menyisir sejumlah ruangan.(*)