Aturan Terbaru di PPKM Level 4, Anak-anak usia di Bawah 12 Tahun Belum Boleh Naik Pesawat

Anak-anak selama ini adalah kelompok yang belum bisa divaksin Covid-19, karena belum ada vaksin yang khusus diperuntukkan bagi kelompok umur ini.

Tribun Cirebon
Ilustrasi PPKM darurat. 

"Persyaratan kesehatan tersebut dikecualikan bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing," ujarnya.

Surat edaran ini juga mengatur ketentuan bagi penyelenggara angkutan udara, di antaranya mewajibkan penumpang pesawat udara mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, serta mengimbau penumpang pesawat udara menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

"Mewajibkan penumpang pesawat udara mencantumkan NIK pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara," demikian dalam keterangan siaran pers bersama Satgas Covid-19 dan Kemenhub, Rabu (11/8/2021).

Baca juga: Sudan Segera Serahkan Mantan Presiden Omar Al-Bashir ke Pengadilan Kriminal Internasional

Juru Bicara Satgas Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pembaruan aturan ini sejalan dengan dengan Instruksi Mendagri Nomor 30,31, dan 32 Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 dan 18 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang pada masa pandemi Covid-19.

Adita mengatakan, kebijakan baru ini nantinya hanya akan berlaku bagi pengguna transportasi udara saja. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran sebelumnya karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).

Dalam SE Kemenhub terbaru ini juga diatur soal larangan memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi di bawah dua jam kecuali untuk kepentingan medis.

"Apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket penerbangan, proses pengembalian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi aturan itu.

Sementara terhadap personel pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.(tribun network/har/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved