TV Digital
Ada Polytron hingga Venus, Berikut Daftar Merek & Harga Set Top Box TV Digital Bersertifikat Kominfo
Berikut daftar merek dan harga Set Top Box (STB) untuk TV Digital yang bersertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Berikut daftar merek dan harga Set Top Box (STB) untuk TV Digital yang bersertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Meski pemerintah menunda jadwal penghentian siaran TV Analog tahap pertama pada 17 Agustus 2021, siaran TV Digital tetap bisa ditonton oleh masyarakat.
Hal ini dikarenakan infrastruktur multipleksing yang sudah beroperasi di wilayah penerima manfaat Analog Switch Off (ASO).
Sesuai dengan amanat Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, siaran TV Analog harus dihentikan total paling lambat pada 2 November 2022.
Sehingga, masyarakat diharuskan melakukan migrasi dari siaran TV Analog ke TV Digital.
Siaran TV Digital memberikan kualitas gambar dan suara yang lebih bagus dan bersih daripada siaran TV Analog.
Baca juga: Siaran TV Digital Tetap Bisa Ditonton Meski TV Analog Batal Dimatikan 17 Agustus, Begini Caranya
Baca juga: Jangan Beli STB Dulu!, Berikut Empat Cara Mengetahui TV di Rumah Sudah TV Digital atau TV Analog
Untuk mendapatkan siaran TV Digital, masyarakat tak perlu mengganti antena tv atau membeli TV baru.
TV Digital bukanlah siaran televisi yang memerlukan sambungan internet atau membayar iuran perbulannya.
Untuk migrasi ke siaran TV Digital, masyarakat cukup menambahkan perangkat Set Top Box (STB) jenis DVB-T2.
Set Top Box jenis DVB-T2 inilah yang berfungsi mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara hingga bisa tertayang ke televisi lama di rumah.
Inilah yang memungkinkan pemilik TV biasa alias analog bisa menonton siaran digital tanpa perlu membeli TV Digital baru.
Namun, untuk perangkat televisi yang telah mendukung teknologi DVB-T2 tidak perlu menambahkan STB.
Di situsnya, Kominfo mempublikasikan daftar perangkat STB yang sudah tersertifikasi mendukung siaran TV Digital di Indonesia.
Baca juga: Siaran TV Analog Dialihkan ke TV Digital, Industri Siaran Dinilai Semakin Beragam
Untuk STB, saat ini terdapat setidaknya12 merek yang sudah tersertifikasi dan mendukung siaran TV Digital di Indonesia.
Sejumlah STB yang telah tersertifikasi itu mudah ditemui dan dibeli melalui sejumlah marketplace online dengan harga yang bervariasi.
Berikut kisaran harganya:
1. Set Top Box NEXMEDIA NA1300 – Rp 250.000
2. Set Top Box POLYTRON PDV 600T2 - Rp 390.000 hingga Rp 550.000
3. Set Top Box ICHIKO 8000HD - Rp 210.000 hingga 270.000
4. Set Top Box AKARI ADS-2230 - Rp 355.000 hingga 390.000
5. Set Top Box AKARI ADS-210 - Rp 400.000 hingga Rp 580.000
6. Set Top Box AKARI ADS-168 - Rp 400.000 hingga Rp 650.000
7. Set Top Box VENUS Brio - Rp 215.000 hingga Rp 380.000
8. Set Top Box TANAKA T2 - Rp 220.000 hingga Rp 265.000
9. Set Top Box MATRIX APPLE – Rp 220.000 hingga Rp 350.000
10. Set Top Box EVERCOSS STB1 – Rp. 219.000
11. Set Top Box NEXTRON NT2000-D – Rp.300.000
12. Set Top Box NEXTRON TR 1000 – Rp. 300.000
Baca juga: Masih Bingung Bagaimana Cara Nonton Siaran TV Digital? Simak Dua Cara Ini & Nikmati Belasan Siaran
Cara Mencari Siaran TV Digital Pakai STB
Setelah mendapatkan perangkat STB DVB-T2, berikut langkah cara mencari saluran TV Digital.
1. Pastikan televisi dalam kondisi AV.
2. Bila terdapat beberapa AV pada televisi, sesuaikan dengan koneksi STB apakah di AV1, AV2, dan seterusnya.
3. Setelah ditentukan, nyalakan STB.
4. Tekan tombol ‘Menu’ pada remot STB.
5. Car menu ‘Pencarian Saluran’ dan pilih ‘Pencarian Otomatis’ hingga pencarian dilakukan.
6. Jika sudah selesai, pilih ‘Simpan’.
7. Dalam menikmati siaran Digital, televisi harus dalam posisi AV.
Baca juga: Cara Mengetahui TV Digital atau Analog, Berikut Empat Langkah yang Bisa Dilakukan pada TV Rumah
Tahap Pertama Ditunda
Pemerintah resmi menunda jadwal penghentian siaran TV Analog tahap pertama pada 17 Agustus 2021.
Sebelumnya, penghentian siaran TV Analog tahap pertama akan dilakukan di 15 daerah pada 17 Agustus 2021.
15 daerah tersebut meliputi, Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam,dan Kota Tanjung Pinang.
Kemudian, Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Kutai Kata Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
Selanjutnya, Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.
Ditundanya penghentian siaran TV Analog tahap pertama itu disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail pada Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Dari TV Analog ke TV Digital, Berikut Dua Jenis Perangkat TV yang dapat Menayangkan Siaran Digital
“Rencana penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) tahap pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo 6/2021, yang semula dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2021 akan dijadwalkan ulangbersama dengan tahapan-tahapan ASO berikutnya,” ujarnya.
Ismail mengatakan, batalnya jadwal tahap pertama pelaksanaan ASO tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat saat ini sedang berfokus pada penanganan dan pemulihan kondisi pandemi Covid-19.
Alasan lain ditundanya ASO adalah kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk melakukan migrasi ke siaran televisi digital. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Fakta-fakta dr Richard Lee Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Kasus dengan Kartika Putri
Baca juga: Richard Lee Ditangkap Polisi Setelah Diperiksa Hp, Postingan Kartika Putri di Instagram Jadi Sorotan
Baca juga: Banda Aceh Berlakukan PPKM Level 4, Satpol PP dan WH Tingkatkan Razia, Ini Sasarannya