Jika Melintas di 194 Negara Anggota Interpol, Harun Masiku Langsung Bisa Ditangkap
"Langsung diamankan oleh negara yang mendeteksi dan diinfokan ke kita. Selanjutnya dilakukan proses handling over ataupun deportasi," tukas dia.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Buronan kasus dugaan korupsi penetapan PAW Anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku bisa dapat langsung ditangkap oleh otoritas negara setempat jika terdeteksi melintas di negara yang tergabung dalam anggota interpol.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Amur Chandra Juli Buana menyampaikan hal tersebut setelah markas pusat Interpol di Lyon telah resmi menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku.
"Sejauh yang bersangkutan melintas di jalur resmi pasti negara-negara yang dilintasi akan mendeteksi subjek dan akan menahannya," kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Amur Chandra Juli Buana saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021).
Dengan adanya red notice itu, kata Amur, 194 negara yang tergabung dalam interpol bisa menangkap Harun Masiku. Nantinya, pelaku baru dideportasi kembali ke Indonesia.
"Langsung diamankan oleh negara yang mendeteksi dan diinfokan ke kita. Selanjutnya dilakukan proses handling over ataupun deportasi," tukas dia.
Adapun red notice terhadap Harun Masiku telah terbit sejak sebulan yang lalu.
Nama eks politikus PDIP itu pun telah masuk ke dalam daftar buron terhadap 194 negara yang tergabung interpol.
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan buronan KPK dalam kasus suap PAW calon anggota DPR periode 2019-2024.
Ia dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Sebelumnya, menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya Harun Masiku telah menjadi buronan KPK selama 500 hari.
"Sejak ditetapkan tersangka oleh KPK pada tanggal 9 Januari 2020 silam, setidaknya sudah lebih dari 500 hari lembaga antirasuah itu tak kunjung berhasil meringkus Harun Masiku," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).
ICW juga menengarai pimpinan KPK enggan Harun Masiku diproses hukum.
Terlebih melihat situasi terkini, yaitu penonaktifan tim pemburu buronan--termasuk Harun--melalui dalih asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Dikaitkan dengan kondisi terkini, semakin jelas dan terang benderang bahwa pimpinan KPK tidak menginginkan buronan itu diproses hukum," kata Kurnia.
Baca juga: Interpol Sudah Terbitkan Red Notice, KPK Siap Cari dan Tangkap Harun Masiku
Baca juga: 500 Hari Berstatus Buronan KPK, Keberadaan Politisi Harun Masiku Masih Jadi Tanda Tanya Besar
Sejumlah Negara Anggota Interpol Menyatakan Harun Masiku tidak Melintas di Wilayah Mereka
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Amur Chandra Juli Buana menduga buronan KPK dalam kasus suap PAW calon anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku berada di negara ASEAN atau Asia Pasifik.
"Wilayah negara tetangga ASEAN terdekat dan kemungkinan besar dijadikan tempat persembunyian dan wilayah Asia Pasifik," kata Amur kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).
Ia menyebutkan sejumlah negara dari 194 negara yang tergabung anggota interpol juga telah merespons red notice terhadap buronan KPK Harun Masiku.
"Sudah beberapa negara merespon permintaan kita. Jumlah negaranya tidak bisa saya sebutkan," jelasnya.
Amur menuturkan, negara-negara yang telah menanggapi red notice terhadap eks politikus PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku menyatakan buronan KPK itu tidak pernah melintas di negara mereka.
"Menyatakan bahwa subjek belum ditemukan dalam data perlintasan di negara mereka," ujar dia.
Adapun red notice terhadap Harun Masiku telah terbit sejak sebulan yang lalu. Nama eks politikus PDIP itu pun telah masuk ke dalam daftar buron terhadap 194 negara yang tergabung interpol.
Amur mengakui bahwa permohonan penerbitan red notice kepada markas besar Interpol di Lyon, Prancis, memang diminta mengisi salah satu kolom permintaan dipublish atau tidak.
Dalam kasus ini, kata dia, permintaan untuk tidak dipublikasikan red notice eks politikus PDI Perjuangan (PDIP) di situs resmi interpol merupakan hasil gelar perkara antara penyidik KPK, Kejaksaan RI maupun internal interpol Indonesia.
"(Yang minta tidak dipublish) penyidiknya bersama-sama kita pada saat gelar perkara. Jadi itu ada contengan 2 pilihan. Jadi sebenernya dipublish atau tidak, tidak menjadi suatu hal krusial bagi penyidik. Karena bagi kami interpol data itu sudah tersebar ke seluruh negara," kata Amur.
Menurutnya, nama Harun Masiku tetap masuk ke dalam jaringan interpol yang disebar ke 194 negara meskipun tidak masuk situs resmi interpol.
Dia menyebut permintaan agar nama Harun Masiku dipublish hanya memperlambat.
"Contohnya kita minta dipublish, nanti Interpol Lyon begitu tahu kita dipublish, mereka akan bertanya kembali kepada kita. Kenapa ini minta dipublish, apakah ini perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan yang segera, banyak nanti yang akan tiktoknya, akan pertanyaan yang berulang kembali dari Interpol Lyon. Sedangkan kita yang inginkan adalah percepatan," jelasnya.
Tak hanya itu, kata dia, alasan nama Harun Masiku tak dipublish di situs resmi interpol lantaran ingin menjaga kerahasiaan agar tak ada kejadian yang tidak diinginkan.
"Kita inginkan adalah kerahasiaan, kalau masyarakat umum melihat itu kita khawatirnya juga ada sesuatu hal yang bisa dibikin-bikin. Bisa mengambil dari website itu, kemudian bisa memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi kita pilih tidak dipublish dan itu sudah masuk dalam servernya atau komunikasinya I247 itu 194 negara," ujar dia.
Lagi pula, menurut Amur, banyak negara yang juga tidak mempublish para buronannya di situs interpol. Sebaliknya, hal ini tidak menjadi krusial dalam penyidikan.
"Dipublish itu hanya untuk efek orang melihat secara umum saja. Tidak ada esensi terhadap penyidikan. Hampir semua negara anggota interpol tidak publish tersangkanya tapi langsung direct tersangka atau red notice ke seluruh anggota melalui jalur Lyon," ujarnya.
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan buronan KPK dalam kasus suap PAW calon anggota DPR periode 2019-2024.
Ia dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Sebelumnya, menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya Harun Masiku telah menjadi buronan KPK selama 500 hari.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman merasa pesimis Harun Masiku bisa ditangkap oleh KPK meski namanya sudah masuk dalam daftar red notice yang diterbikan NCB Interpol.
"Saya pesimis," kata Boyamin.
Kalau KPK berani lanjut Boyamin seharusnya hari ini juga lembaga antirasuah menangkap Harun Masiku. Apalagi namanya sudah masuk dalam daftar NCB Interpol sehingga lebih mudah melacaknya.
"Tangkap Masiku hari ini (kalau berani). Maksimal minggu depan," kata Boyamin.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengungkapkan kalau pihaknya sudah menanyakan Interpol perihal tersebut.
"Jadi, KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini, bagaimana kemudian tidak ada di sana (website interpol)," kata Ali.
Ali mengatakan, memang dalam website NCB Interpol itu sudah tercantum beberapa identitas buronan internasional.
Namun kata dia, Interpol hanya dapat menayangkan nama-nama buronan atas permintaan negara lain dalam kasus kejahatan.
"Itu adalah permintaan dari negara lain. Jadi, kalau ada permintaan dari negara lain memang dicantumkan dalam interpol NCB Indonesia," ucapnya.
Ali mengatakan, interpol tidak akan memajang identitas buronan yang diminta dari negara asalnya sendiri.
Sehingga, interpol tidak akan memajang nama dan foto Harun Masiku karena dia merupakan buronan negara asalnya yakni Indonesia.
"Kalau dari permintaan dalam negeri Indonesia sendiri itu tidak dicantumkan (nama Harun Masiku), tetapi bisa diakses oleh seluruh anggota interpol terkait hal itu," katanya.
Kendati begitu, nama dan foto Harun Masiku dalam red notice Interpol masih bisa diakses oleh anggota interpol dan aparat penegak hukum lain.
Hal itu, kata dia tidak mengurangi upaya Lembaga Antirasuah dalam pencarian Harun Masiku, dan ditegaskan oleh Ali pencarian itu tetap dilakukan dan tidak ada yang ditutupi.
"Jadi, perlu kita sampaikan walaupun kemudian tidak dipublikasikan data red notice tadi itu tapi tetap dapat diakses melalui anggota interpol maupun penegak hukum melalui sistem jaringan interpol, gitu," kata Ali.
"Jadi, tidak terpublikasinya di dalam website tersebut tentu tidak mengurangi upaya pencarian buronan tersebut karena negara-negara lain masih bisa mengaksesnya," tambah Ali.(Tribun Network/igm/ham/wly)
Baca juga: Dinkes Aceh Tamiang Arahkan Pasien Covid-19 Isolasi di GOR
Baca juga: Wanita 37 Tahun Nyaris Tewas Ditusuk Pria Selingkuhan, Pelaku Paksa Korban Ceraikan Suami
Baca juga: Diduga Pelakor, Janda Berstatus PNS di Abdya Ditangkap Bersama Suami Orang, Usai Dilapor Istri Sah
Tribunnews.com dengan judul Harun Masiku Langsung Bisa Ditangkap Jika Melintas di 194 Negara Anggota Interpol