Berita Subulussalam

Kejari Subulussalam Ungkap Tiga Kasus Korupsi Dalam 3 Tahun, Ini Deretan Perkaranya

Kasus korupsi yang terkini diungkap yakni proyek pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kota Subulussalam.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H. menggelar konferensi Pers penetapan tersangka kasus dugaan tindak korupsi proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sumber dana DOKA tahun 2019, Selasa (10/8/2021) di Kantor Kejari Subulussalam. 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri Subulussalam menunjukan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan kasus korupsi di daerah ini.

Buktinya, keberadaan Kejari Subulussalam di Kota Subulussalam baru sekitar 3,3 tahun namun lembaga Adhiyaksa ini sudah mampu mengungkap tiga kasus korupsi di Kota Sada Kata tersebut.

Kasus korupsi yang terkini diungkap yakni proyek pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kota Subulussalam Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2019.

Sebelumnya, setahun terbentuk Kejari Subulussalam juga menahan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi di kota hasil pemekaran dari Aceh Singkil itu.

Adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes)  berinisial A, menjadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pagar Rumah Sakit Umum (RSUD) setempat, Selasa (18/6/2019).

Selain mantan Kadinkes, Kejaksaan juga menahan tiga tersangka lannya masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas dan rekanan dalam proyek senilai Rp 826 juta tersebut.

Tak hanya itu,  Kejaksaan Negeri Subulussalam juga menunjukan taringnya dalam pengusutan kasus korupsi di daerah ini.

Dua Aparatur Negara Sipil (ASN) di Kota Subulussalam, Selasa (4/8/2020) sore tadi ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penahanan kedua ASN yang salah satunya merupakan mantan sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) ini menunjukan keseriusan lembaga adhyaksa dalam pemberantasan korupsi di Kota Sada Kata itu.

Tiga orang yang ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus proyek  fiktif senilainya Rp 795 juta ini masing-masing SH, SR dan Dar alias A. 

Tersangka SH merupakan mantan pejabat di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dengan jabatan terakhir sebagai sekretaris.

Pun demikian tersangka SR dari BPKD. Sementara Dar alias A merupakan pihak swasta dan merupakan rekanan dalam kasus proyek fiktif ini.

Kini, setelah berlangsung sembilan bulan perkara korupsi di DPUPR Kota Subulussalam ditangani, Kejaksaan Subulussalam menahan semua tersangkanya.

Dua tersangka yang ditahan tadi sore adalah SH dan SR. SH merupakan mantan Sekretaris BPKD Kota Subulussalam. Sementara SR staf di BPKD.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved