Berita Subulussalam
Kejari Subulussalam Ungkap Tiga Kasus Korupsi Dalam 3 Tahun, Ini Deretan Perkaranya
Kasus korupsi yang terkini diungkap yakni proyek pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kota Subulussalam.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Keempat tersangka adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan berinisial A, I, ES dan S "Iya, ini kasus proyek tahun 2015 dan ada kerugian negara Rp 199 juta, tersangkanya ada empat orang, kepala dinas, PPTK, rekanan, Konsultan pengawas," kata Kasi Pidsus Ika Liusnardo.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Bintan Apri Sujadi, Jadi Tersangka Korupsi Cukai Rokok dan Minol
Baca juga: Pansus DPRA Dapil 1 Tinjau Proyek Rehab Kantor Gubernur Aceh
Tahun 2020, Tahan 3 Tersangka kasus Proyek Fiktif Anggaran 2019
Selanjutnya, pada 2020 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam telah resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan lima proyek fiktif tahun 2019 di daerah ini.
Penahanan terkini dilakukan terhadap dua tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih, SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com Selasa (4/8/2020).
Sebelumnya, kejaksaan juga menahan tersangka Dar alias A. Sehingga sekarang sudah tiga atau semua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Singkil.
Ketiga orang tersangka yang ditahan kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus proyek fiktif senilainya Rp 795 juta ini masing-masing SH, SR dan Dar alias A.
Tersangka SH merupakan mantan pejabat di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dengan jabatan terakhir sebagai sekretaris.
Pun demikian tersangka SR berstatus ASN di BPKD sebagai staf pelaksana akuntansi. Sementara Dar alias A merupakan pihak swasta disebut-sebut sebagai rekanan dalam kasus proyek fiktif ini.
Penahanan kedua ASN yang salah satunya merupakan mantan sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) ini menunjukan keseriusan lembaga adhyaksa dalam pemberantasan korupsi di Kota Sada Kata itu.
Terbukti, dalam kurun waktu tiga bulan Kejaksaan Subulussalam telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan meski belum ada tersangkanya waktu itu.
Selanjutnya, kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus proyek fiktif di kota yang mekar 2 Januari 2007 tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan sekitar tujuh bulan perjalanan kasus proyek fiktif DPUPR Subulussalam.
Kini, setelah berlangsung sembilan bulan perkara korupsi di DPUPR Kota Subulussalam ditangani, Kejaksaan Subulussalam menahan semua tersangkanya.
Dua tersangka yang ditahan tadi sore adalah SH dan SR. SH merupakan mantan Sekretaris BPKD Kota Subulussalam. Sementara SR staf di BPKD.
“Jadi, sore ini Kejaksaan Negeri Subulussalam resmi menahan dua tersangka kasus korupsi proyek fiktif di DPUPR Kota Subulussalam,” kata Kajari Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com.
Baca juga: Rizky Billar dan Lesty Kejora akan Menikah 19 Agustus, Ini Lokasi Akad Nikah Dibocorkan Pihak KUA
Baca juga: Anjuran Rasulullah, Simak 5 Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram, Banyak Keutamaannya
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam juga melakukan penahanan terhadap Dar alias A Minggu (31/5/2020) pagi lalu.
A merupakan rekanan kasus proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat.
Tersangka A yang ditangkap kejaksaan Minggu (31/5/2020) pagi tadi akan ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil
Menurut Kajari Alinafiah, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dan hasil ekspose 18 Maret.
Ini diperkuat data-data yang diminta serta keterangan saksi-saksi berikutnya. “Sehingga sudah diperoleh bukti yang cukup untuk menentukan tersangka.
Sehingga hari ini ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut tiga orang sementara ini,” kata Alinafiah
Berdasarkan catatan Serambinews.com, terkuak modus operandi permainan proyek fiktif di Subulussalam.
Sebagaimana dikatakan Kajari Analinafiah melalui Kasi Pidsus Ika Liusnardo Sitepu terkait modus operandi permainan proyek fiktig yang menjerat tiga tersangka.
Dikatakan, tersangka Dar alias A selaku rekanan memberikan catatan kepada SR berisi paket proyek untuk di masukan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA).
Nah, SR tanpa kewenangan menyanggupi permintaan D alias A mengentri paket proyek tersebut ke simda.
SR, lanjut Ika Liusnardo bisa masuk ke SIMDA setelah mendapatkan kunci berupa user id dan password dari tersangka SH selaku admin. Padahal di SR kapasitasnya hanya sebagai pengelola jaringan di SIMDA.
Ika Liusnardo yang didampingi Idam Kholid Daulay Kasi barang bukti dan barang rampasan Kejari Subulussalam SR dapat masuk ke SIMDA karena adanya izin atau pemberian user id dan password dari SH.
Sehingga SR dapat mengentri penambahan anggaran berupa lima paket proyek berdasarkan catatan tersangka A yang sebenarnya illegal.
”Berawal dari tahap menambah anggaran illegal. Tersangka DA membuat lima paket anggaran dengan catatan tulisan tangan.
Dikasih ke SR. Sebenarnya SR tidak bisa masuk ke Simda karena harus ada kunci. Nah, kuncinya dikasih sama SH selaku admin sehinga SR bisa mengakses Simda,” beber Ika Liusnardo
Selain itu, setelah surat perintah membayar (SPM) dan SPD sudah ada tandatangannya. Maka dicetak A dengan menggunakan fasilitas SR.
Padahal SR tidak berwenang karena penguji Dinas PUPR bukan dia tapi orang lain. Namun atas permintaan tersangka A dan perintah admin SH yang kala itu sekretaris di BPKD maka SR melakukan tanpa kewenangan.
“Sebingga dientri SP2D dan dicetak. SR mencetak Surat Penyediaan Dana (SPD) hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) hingga uang berhasil masuk ke rekening CV AA milik A,” papar Ika Liusnardo
Lebih jauh dijelaskan, dalam kasus ini sebenarnya terjadi dua kali fiktif yakni proses penganggaran dan pelaksanaan.
Sebab, anggaran masuk secara illegal. Pun demikian pelaksanaan setelah dicroscek ke titik yang disebut lokasi kelima paket proyek pekerjaan ternyata tidak ada.
Terhadap kasus ini, lanjut Ika Liusnardo terjadi kolaborsi dalam permainan lima paket proyek fiktif mulai admin simda.(*)