Berita Subulussalam
Kejari Subulussalam Ungkap Tiga Kasus Korupsi Dalam 3 Tahun, Ini Deretan Perkaranya
Kasus korupsi yang terkini diungkap yakni proyek pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kota Subulussalam.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Sehingga setiap penerima manfaat yang sejatinya menerima uang sebesar Rp 19.350.000 menjadi berkurang masing-masing Rp 1,5 juta.
Kasus ini pun diselidiki pijak Kejaksaan Negeri Subulussalam dan akhirnya ditingkatkan ke penyidikan.
Dalam penyidakan tersebut ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Subulussalam terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 375 juta.
Baca juga: Masih Ingat Kasus Asabri, Kejaksaan Agung: 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri Disidang di PN Jakpus
Baca juga: Motif Pria Ini Nekat Bunuh Wanita Terapis Bekam di Bekasi, Pelaku Emosi Ajakan Nikah Ditolak Korban
Tahun 2019, Tahan 4 Tersangka Kasus Pagar RSUD Subulussalam
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam resmi menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) A yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pagar Rumah Sakit Umum (RSUD) setempat.
Mantan Kadinkes ini ditahan bersama tiga tersangka lannya masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas dan rekanan dalam proyek senilai Rp 826 juta tersebut, Selasa (18/6/2019).
Selain A, jaksa juga menahan tiga tersangka lain masing-masing Ir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ESL selaku rekanan dan Sud konsultan pengawas.
Mereka ditahan setelah penyidik menyerahkan berkas ke jaksa penuntut umum. Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, MHD Alinafiah Saragih S.H kepada Serambi di ruang kerjanya membenarkan penahanan pejabat Subulussalam bersama rekanan dan konsultan pengawas. Kasus ini, kata Kajari Alinafiah merupakan rentetan hasil penyidikan terkait proyek 2015 lalu.
Pantauan Serambinews.com, mantan Kadinkes Subulussalam ini digelandang dengan bus tahanan dari kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam sekitar pukul 16.13 WIB.
Mereka digelandang sebagai tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Tapaktuan atau Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Singkil di Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, MHD Alinafiah Saragih S.H melalui Kasi Pidsus Ika Liusnardo SH didampingi Kasi Intel Irfan Hasyri mengatakan para tersangka rencananya akan ditahan langsung hingga 20 hari ke depan.
Menurut Kasi Pidsus Ika Liusnardo, kasus ini merupakan rangkaian hasil penyidikan atas perkara yang terjadi tahun 2015 lalu.
Dikatakan, kasus tersebut terkait proyek pembangunan pagar RSUD Subulussalam anggaran otonomi khusus.
Dikatakan, A yang kini Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Subulussalam ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan hasil penyidikan dianggap ikut terlibat dalam kasus tersebuit. kasus ini sendiri terjadi ketika A menjabat sebagai Dinas Kesehatan Kota Subulussalam.
Ika Liusnardo menambahkan, dalam kasus proyek senilai Rp 826 juta ini terdapat kerugian negara sebesar Rp 193 juta.