Vaksin Covid

Marak Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Seukuran Kartu KTP, Apakah Boleh?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pencetakan sertifikat vaksin menjadi tanggung jawab pribadi

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Sertifikat vaksin Covid-19 yang dicetak menjadi kartu seukuran KTP. 

Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan dapat digunakan sebagai syarat perjalanan, dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang.

Imbauan soal pencetakan sertifikat vaksin Covid-19

Terkait jasa pencetakan sertifikat vaksin yang sekarang ini sedang marak ditawarkan baik di media sosial maupun e-commerce, dalam akun Twitter Indonesia Baik, @IndonesiaBaikid yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) juga sudah mengeluarkan imbauan.

Ada tujuh poin imbauan yang perlu diketahui masyarakat terkait pencetakan sertifikat vaksin menjadi bentuk menyerupai KTP atau SIM.

Berikut poin-poin imbauannya.

1. Sertifikat vaksin Covid-19 dapat diunduh melalui laman pedulilindungi.id atau diakses melalui link SMS.

2. Jika tidak dicetak, masyarakat dapat menyimpan sertifikat di ruang penyimpanan handphone atau komputer.

3. Kementerian Kesehatan tidak mengatur boleh atau tidaknya sertifikat tersebut dicetak dalam bentuk fisik.

4. Pada sertifikat vaksin terdapat data pribadi yang penting. Data seperti nomor KTP dan QR code, dan data pribadi lainnya.

5. Pemegang sertifikat vaksinasi bertanggung jawab secara pribadi atas keamanan data pribadi.

6. Masyarakat yang ingin mencetak sertifikat vaksinasi harus memastikan bahwa penyedia jasa pencetakan dapat dipercaya.

7. Akan lebih aman atau ada baiknya masyarakat mencetak kartu vaksin sendiri di rumah.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved