Vaksin Covid
Marak Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Seukuran Kartu KTP, Apakah Boleh?
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pencetakan sertifikat vaksin menjadi tanggung jawab pribadi
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Di media sosial sekarang ini sedang ramai penawaran jasa pencetakan sertifikat vaksin Covid-19 dalam bentuk fisik.
Penawaran cetak sertifikat vaksin Covid-19 yang sering dijumpai yaitu berbentuk kartu seukuran KTP atau kartu ATM.
Ukurannya yang kecil dikatakan lebih mudah dibawa dan praktis untuk ditunjukkan saat dimintai sebagai syarat dalam berbagai keperluan.
Seperti diketahui, di Indonesia setiap masyarakat yang telah disuntik vaksin Covid-19 baik dosis pertama maupun kedua akan mendapat sertifikat vaksin.
Sertifikat tersebut diberikan secara digital dan bisa diunduh melalui situs Peduli Lindungi, www.pedulilindungi.id.
Seiring berjalannya program vaksinasi Covid-19 secara nasional, kemudian muncul aturan dari pemerintah yang mengharuskan penunjukan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk berbagai keperluan.
Misalnya seperti syarat melakukan perjalanan hingga saat memasuki mall atau pusat-pusat publik lainnya.
Baca juga: Masuk Mal Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Baca juga: Begini Cara Download Sertifikat Vaksin Dosis I dan II di Link pedulilindungi.id atau Via Aplikasi
Sejak saat itulah, muncul jasa-jasa penawaran pencetakan kartu vaksin Covid-19 dalam bentuk fisik seperti yang sedang ramai saat ini, yaitu berbentuk seperti KTP atau kartu ATM.

Lantas, apakah boleh mencetak kartu vaksin dengan bentuk demikian?
Perlukah sertifikat vaksin Covid-19 dicetak secara fisik?
Cetak sertifikat tidak diatur
Sebenarnya, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat menggunakan sertifikat dalam bentuk cetak, baik dari penyedia layanan perjalanan maupun Kementerian Kesehatan.
Seperti dimuat di Kompas.com pada (07/07/2021), Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik.
"Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya," katanya seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/8/2021).
Rawan penyalahgunaan data pribadi
Memilih mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk fisik, itu artinya masyarakat harus bisa menjaga agar tak tercecer apalagi hilang.
Sebab dalam sertifikat vaksin tertera informasi data diri penting meliputi:
- Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tanggal lahir
- Kode batang (barcode)
- ID
- Tanggal vaksin diberikan
- Informasi vaksinasi dosis ke berapa
- Merek vaksin yang diperlukan
- Nomor batch vaksin
- Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia
Baca juga: Urus Layanan Adminduk tak Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Tapi juga Berkemungkinan Jadi Syarat
Baca juga: Pasar Tanah Abang Kembali Dibuka, Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Masuk
Nadia yang baru-baru ini dihubungi oleh Kompas.com kembali mengatakan, pencetakan sertifikat vaksin menjadi tanggung jawab pribadi penerima vaksin.
"Ini tanggung jawab pribadi masing-masing ya dan pilihan masing-masing," ujar Nadia seperti dimuat Kompas.com pada Kamis (12/8/2021).
Boleh atau tidaknya mencetak sertifikat vaksin kembali pada kesadaran masyarakat.
Selain itu, mencetak sertifikat vaksin dengan menggunakan jasa cetak juga berisiko terhadap kebocoran data pribadi.
Apalagi jika gegabah mengirimkan tautan maupun sertfikat tersebut kepada orang tak dikenal alias penyedia jasa cetak.
Bisa saja orang tersebut menyalahgunakan data yang dipakai untuk berbagai hal negatif lainnya.
Misalnya mengakses pinjaman online, membobol kartu kredit atau tindak kriminal lainnya.
Nadia pun menekankan, Kemenkes tidak akan memberikan saran spesifik apakah sebaiknya sertifikat vaksinasi dicetak sendiri atau melalui jasa pencetakan.
"Kalau masyarakat bisa menjaga tidak hilang, silakan saja, itu lebih memudahkan," lanjut dia.
Baca juga: Palsukan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Suami Istri Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Namun, yang perlu diketahui adalah ada data pribadi yang tercantum dalam sertifikat vaksinasi.
Sangat penting untuk menjaga keamanan data pribadi yang tertera dalam sertifikat vaksinasi Covid-19.
Sementara untuk tindakan pencegahan tersebarnya data juga dapat dilakukan dengan tidak mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial.
Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan dapat digunakan sebagai syarat perjalanan, dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang.
Imbauan soal pencetakan sertifikat vaksin Covid-19
Terkait jasa pencetakan sertifikat vaksin yang sekarang ini sedang marak ditawarkan baik di media sosial maupun e-commerce, dalam akun Twitter Indonesia Baik, @IndonesiaBaikid yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) juga sudah mengeluarkan imbauan.
Ada tujuh poin imbauan yang perlu diketahui masyarakat terkait pencetakan sertifikat vaksin menjadi bentuk menyerupai KTP atau SIM.
Berikut poin-poin imbauannya.
1. Sertifikat vaksin Covid-19 dapat diunduh melalui laman pedulilindungi.id atau diakses melalui link SMS.
2. Jika tidak dicetak, masyarakat dapat menyimpan sertifikat di ruang penyimpanan handphone atau komputer.
3. Kementerian Kesehatan tidak mengatur boleh atau tidaknya sertifikat tersebut dicetak dalam bentuk fisik.
4. Pada sertifikat vaksin terdapat data pribadi yang penting. Data seperti nomor KTP dan QR code, dan data pribadi lainnya.
5. Pemegang sertifikat vaksinasi bertanggung jawab secara pribadi atas keamanan data pribadi.
6. Masyarakat yang ingin mencetak sertifikat vaksinasi harus memastikan bahwa penyedia jasa pencetakan dapat dipercaya.
7. Akan lebih aman atau ada baiknya masyarakat mencetak kartu vaksin sendiri di rumah.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)