Vaksin Covid
Marak Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Seukuran Kartu KTP, Apakah Boleh?
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pencetakan sertifikat vaksin menjadi tanggung jawab pribadi
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Memilih mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk fisik, itu artinya masyarakat harus bisa menjaga agar tak tercecer apalagi hilang.
Sebab dalam sertifikat vaksin tertera informasi data diri penting meliputi:
- Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tanggal lahir
- Kode batang (barcode)
- ID
- Tanggal vaksin diberikan
- Informasi vaksinasi dosis ke berapa
- Merek vaksin yang diperlukan
- Nomor batch vaksin
- Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia
Baca juga: Urus Layanan Adminduk tak Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Tapi juga Berkemungkinan Jadi Syarat
Baca juga: Pasar Tanah Abang Kembali Dibuka, Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Masuk
Nadia yang baru-baru ini dihubungi oleh Kompas.com kembali mengatakan, pencetakan sertifikat vaksin menjadi tanggung jawab pribadi penerima vaksin.
"Ini tanggung jawab pribadi masing-masing ya dan pilihan masing-masing," ujar Nadia seperti dimuat Kompas.com pada Kamis (12/8/2021).
Boleh atau tidaknya mencetak sertifikat vaksin kembali pada kesadaran masyarakat.
Selain itu, mencetak sertifikat vaksin dengan menggunakan jasa cetak juga berisiko terhadap kebocoran data pribadi.
Apalagi jika gegabah mengirimkan tautan maupun sertfikat tersebut kepada orang tak dikenal alias penyedia jasa cetak.
Bisa saja orang tersebut menyalahgunakan data yang dipakai untuk berbagai hal negatif lainnya.
Misalnya mengakses pinjaman online, membobol kartu kredit atau tindak kriminal lainnya.
Nadia pun menekankan, Kemenkes tidak akan memberikan saran spesifik apakah sebaiknya sertifikat vaksinasi dicetak sendiri atau melalui jasa pencetakan.
"Kalau masyarakat bisa menjaga tidak hilang, silakan saja, itu lebih memudahkan," lanjut dia.
Baca juga: Palsukan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Suami Istri Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Namun, yang perlu diketahui adalah ada data pribadi yang tercantum dalam sertifikat vaksinasi.
Sangat penting untuk menjaga keamanan data pribadi yang tertera dalam sertifikat vaksinasi Covid-19.
Sementara untuk tindakan pencegahan tersebarnya data juga dapat dilakukan dengan tidak mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial.