Vaksin Covid
Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Apakah Harus Dicetak dalam Bentuk Fisik? Ini Kata Kemenkes
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Nadia yang baru-baru ini dihubungi oleh Kompas.com kembali mengatakan, pencetakan sertifkat vaksinasi menjadi tanggung jawab pribadi penerima vaksin.
"Ini tanggung jawab pribadi masing-masing ya dan pilihan masing-masing," ujar Nadia seperti dimuat Kompas.com pada Kamis (12/8/2021).
Boleh atau tidaknya mencetak sertifikat vaksin kembali pada kesadaran masyarakat.
Selain itu, mencetak sertifikat vaksin dengan menggunakan jasa cetak juga berisiko terhadap kebocoran data pribadi.
Apalagi jika gegabah mengirimkan tautan maupun sertfikat tersebut kepada orang tak dikenal alias penyedia jasa cetak.
Bisa saja orang tersebut menyalahgunakan data yang dipakai untuk berbagai hal negatif lainnya.
Misalnya mengakses pinjaman online, membobol kartu kredit atau tindak kriminal lainnya.
Nadia pun menekankan, Kemenkes tidak akan memberikan saran spesifik apakah sebaiknya sertifikat vaksinasi dicetak sendiri atau melalui jasa pencetakan.
"Kalau masyarakat bisa menjaga tidak hilang, silakan saja, itu lebih memudahkan," kata dia.
Namun, yang perlu diketahui adalah ada data pribadi yang tercantum dalam sertifikat vaksinasi.
Sangat penting untuk menjaga keamanan data pribadi yang tertera dalam sertifikat vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Urus Layanan Adminduk tak Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Tapi juga Berkemungkinan Jadi Syarat
Baca juga: Pasar Tanah Abang Kembali Dibuka, Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Masuk
Sementara untuk tindakan pencegahan tersebarnya data juga dapat dilakukan dengan tidak mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial.
Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan dapat digunakan sebagai syarat perjalanan, dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang.
Imbauan pencetakan sertifikat vaksin Covid-19
Terkait jasa pencetakan sertifikat vaksin yang sekarang ini sedang marak ditawarkan baik di media sosial maupun e-commerce, dalam akun Twitter Indonesia Baik, @IndonesiaBaikid yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) juga sudah mengeluarkan imbauan.