Vaksin Covid

Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Apakah Harus Dicetak dalam Bentuk Fisik? Ini Kata Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Sertifikat vaksin Covid-19 yang dicetak menjadi kartu seukuran KTP. 

SERAMBINEWS.COM - Setiap warga yang telah disuntik vaksin Covid-19 baik dosis pertama maupun kedua akan mendapat sertifikat vaksin.

Sertifikat tersebut diberikan secara digital dan bisa diunduh melalui situs Peduli Lindungi, www.pedulilindungi.id.

Disamping itu, di media sosial sekarang ini sering dijumpai, penawaran jasa pencetakan sertifikat vaksin Covid-19.

Jasa tersebut muncul seiring dengan diberlakukannya syarat penunjukan sertifikat vaksin Covid-19 untuk berbagai keperluan.

Misalnya seperti syarat melakukan perjalanan hingga saat memasuki mall atau pusat-pusat publik lainnya.

Adapun jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19 yang ramai ditawarkan saat ini berbentuk kartu seukuran KTP atau kartu ATM, yang dicetak secara timbal balik antara sertifikat vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua.

Ukurannya yang kecil dikatakan lebih mudah dibawa dan praktis untuk ditunjukkan.

Lantas, apakah sertifikat vaksin Covid-19 benar-benar perlu untuk dicetak?

Baca juga: Ingin Tahu, Bagaimana Vaksin Sinovac dan Efektivitasnya, Simak Ulasan Ini, Mencegah Covid-19

Baca juga: Masuk Mal Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Cetak sertifikat tidak diatur

Sebenarnya, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat menggunakan sertifikat dalam bentuk cetak, baik dari penyedia layanan perjalanan maupun Kementerian Kesehatan.

Seperti dimuat di Kompas.com pada (06/07/2021), Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik.

"Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya," katanya seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/8/2021).

Rawan penyalahgunaan data pribadi

Memilih mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk fisik, itu artinya masyarakat harus bisa menjaga agar tak tercecer apalagi hilang.

Sebab dalam sertifikat vaksin tertera informasi data diri penting meliputi:

  • Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Tanggal lahir
  • Kode batang (barcode)
  • ID
  • Tanggal vaksin diberikan
  • Informasi vaksinasi dosis ke berapa
  • Merek vaksin yang diperlukan
  • Nomor batch vaksin
  • Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia

Baca juga: Begini Cara Download Sertifikat Vaksin Dosis I dan II di Link pedulilindungi.id atau Via Aplikasi

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved