Vaksin Covid

Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Apakah Harus Dicetak dalam Bentuk Fisik? Ini Kata Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Sertifikat vaksin Covid-19 yang dicetak menjadi kartu seukuran KTP. 

Ada tujuh poin imbauan yang perlu diketahui masyarakat terkait pencetakan sertifikat vaksin menjadi bentuk menyerupai KTP atau SIM.

Berikut poin-poin imbauannya.

1. Sertifikat vaksin Covid-19 dapat diunduh melalui laman pedulilindungi.id atau diakses melalui link SMS.

2. Jika tidak dicetak, masyarakat dapat menyimpan sertifikat di ruang penyimpanan handphone atau komputer.

3. Kementerian Kesehatan tidak mengatur boleh atau tidaknya sertifikat tersebut dicetak dalam bentuk fisik.

4. Pada sertifikat vaksin terdapat data pribadi yang penting. Data seperti nomor KTP dan QR code, dan data pribadi lainnya.

5. Pemegang sertifikat vaksinasi bertanggung jawab secara pribadi atas keamanan data pribadi.

6. Masyarakat yang ingin mencetak sertifikat vaksinasi harus memastikan bahwa penyedia jasa pencetakan dapat dipercaya.

7. Akan lebih aman atau ada baiknya masyarakat mencetak kartu vaksin sendiri di rumah.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved