Berita Aceh Barat
Warga dan Pelaksana Jadi Korban Penipuan Rumah Bantuan di Aceh Barat
Kasus rumah rumah dhuafa di Desa Sawang Teube, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat dari hasil penelusuran rumah tersebut berujung penipuan
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Kasus rumah dhuafa di Desa Sawang Teube, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat dari hasil penelusuran rumah tersebut berujung penipuan.
DPRA dan Dinas Perkim Kabupaten Aceh Barat menelusuri kasus tersebut berawal dari penerima bantuan dan keuchik setempat di Sawang Teube.
Pada Jumat (13/8/2021) melakukan pertemuan dengan pihak pelaksana yang menerima kontrak pembangunan rumah dari Yayasan Pekerja Nasional Indonesia (YPNI) yang beralamat di Banda Aceh.
Kontrak kerja dengan pihak pelaksanaan sebanyak 100 unit rumah bantuan rumah dhuafa dengan anggaran Rp 9,5 miliar dimana pihak Yayasan mengaku mendapatkan bantuan tersebut dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI pada 2020 lalu.
Baca juga: Perkelahian Maut di Hutan Singkil belum Ada Perdamaian, Malam Hari Mencekam
“Saya bersama Dinas Perkim Aceh Barat dan pihak pelaksana telah duduk bersama mencari kejelasan masalah rumah bantuan tersebut, dan terjadi itu penipuan yang berkedok yayasan,” ungkap Tarmizi SP, Anggota DPRA kepada Serambinews.com, Jumat (13/8/2021).
Disebutkan, bantuan berkedok yayasan tersebut kini membuat pihak pelaksana telah dirugikan termasuk pihak penerima bantuan.
Dijelaskan, bahwa pihak yayasan mengaku mendapatkan bantuan rumah dhuafa dari Kemensos sebanyak 100 unit.
Pihak yayasan ini mencari pelaksana dan kemudian membuat kontrak kerja dengan dana awal yang diterima sekitar Rp 50 juta.
Dari suatu pihak pelaksana mencari para penerima bantuan, dan pihak pelaksana mulai membangun rumah tersebut sekitar bulan 3 atau Maret 2020.
Baca juga: Pertama Sejak Pandemi, Kasus Harian Positif Covid-19 Aceh Tembus 400 Orang
Dari kontraknya uang tersebut akan cair pada bulan April, tapi sampai bulan Mei dana tersebut juga tak kunjung cair.
Sehingga pihak pelaksana atau rekanan menghentikan pekerjaannya termasuk salah satu rumah bantuan di milik M Amin di Desa Sawang Teube, Kecamatan Kaway XVI.
Karena tidak ada lagi uang, sebab selama ini mengeluarkan dan pribadi.
Sedangkan rumah yang sudah mulai dibangun sekitar 37 unit dari 100 unit dari kontrak dengan anggaran Rp 9,5 miliar.
“Sampai saat ini pihak pelaksana yang mengaku belum mendapatkan uang bayaran dari anggaran yang sudah di keluarkan dalam membangun rumah dhuafa tersebut sebagaimana yang sudah dijanjikan dalam kontrak kerja,” kata Tarmizi.
Baca juga: 24 Jam Terakhir 18 Warga Lhokseumawe Terpapar Virus Corona, Angka Kesembuhan Capai 21 Orang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tarmizi-sp-anggota-dpr-aceh.jpg)