Berita Langsa
Bea Cukai Langsa Amankan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal Merk Luffman
penindakan terhadap 1 unit sarana pengangkut berupa truk yang bermuatan 1.500.000 batang rokok ilegal merk Luffman, di perbatasan Langsa-Aceh Tamiang
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Menjelang Hari Kemerdekaan Indonesia ke-76, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Langsa, Sabtu(14/8) pukul 20.40 WIB berhasil melakukan penindakan terhadap 1 unit sarana pengangkut berupa truk yang bermuatan 1.500.000 batang rokok ilegal merk Luffman, di perbatasan Langsa-Aceh Tamiang.
Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Tri Hartana, Selasa (17/8/2021), mengatakan, penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal menuju Provinsi Aceh dengan menggunakan sarana pengangkut berupa truk.
Selanjutnya tim melakukan pendalaman informasi, setelah tim mendapatkan informasi terkait sarana pengangkut dan ciri-cirinya.
Tim kemudian bergerak menuju perbatasan Langsa-Aceh Tamiang untuk melakukan pemantauan terhadap truk yang menjadi target penindakan.
Baca juga: Mahagapa Bentang Bendera Merah Putih Di Danau Lut Tawar
Setelah tim menemukan truk dengan ciri-ciri sebagaimana informasi melewati perbatasan Langsa-Aceh Tamiang.
Tim mengikuti truk itu untuk memastikan bahwa mobil itu adalah truk target yang diduga mengangkut rokok illegal.
"Usai dipastikan bahwa truk itu adalah truk target, tepatnya di daerah Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang, Tim menghentikan dan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan isi muatan truk," ujarnya.
Tri Hartana menambahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa muatan truk tersebut adalah rokok illegal merek Luffman dengan ciri rokok tanpa dilekati pita cukai (polos).
Atas hasil pemeriksaan tersebut, barang hasil penindakan berupa rokok ilegal merek Luffman” sebanyak 1.500.000 batang.
Baca juga: Tarif Cukai Rokok Bakal Naik Lagi Tahun Depan, Sri Mulyani Beberkan Alasan Pemerintah
1 unit sarana pengangkut berupa truk, dan 2 orang pelaku langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Menurut Tri Hartana, dasar hukum dari kegiatan penindakan terhadap Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau jenis rokok Sigaret Putih Mesin tersebut karena merupakan pelanggaran pidana yang diduga melanggar pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi.
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Operasi penindakan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan juga sebagai upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara. (*)
Baca juga: Aksi Penyelundupan Rokok Luffman ke Aceh Tamiang Melibatkan Pasutri