Berita Aceh Tengah
DPRK Aceh Tengah Setuju Evaluasi Instruksi Gubernur tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus
Persetujuan itu dicapai dalam Rapat Komisi C DPRK Aceh Tengah dengan Asosiasi Getah Pinus Masyarakat Gayo (AGPMG) di DPRK Aceh Tengah, Senin 16/8/2021
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/Handover
Jalannya rapat Komisi C DPRK Aceh Tengah dengan Asosiasi Getah Pinus Masyarakat Gayo, Senin (16/8/2021).
* Tahun 2021 (semester pertama ini) sebesar Rp 340 juta
"Kami sampaikan bahwa penuruan pendapatan daerah ini disebabkan pengawasan daerah yang lemah selanjutnya dampak dari Instruksi Gubernur tentang getah pinus. Itulah antara lain alasan kenapa Ingub itu harus dievaluasi," lanjut Zam Zam.
Ketua Komisi C Muhsin Hasan berjanji akan melakukan penelitian tentang laporan asosiasi prihal tata niaga getah Pinus yang merugikan daerah dan masyarakat.
Termasuk menyetujui dilakukan rapat lanjutan dengan melibatkan pejabat dari Provinsi Aceh.(*)