Gadis Keterbelakangan Mental Hamil 4 Bulan Dirudapaksa Pemulung, Pelaku Sudah Punya Istri dan Anak

Dari hasil tespack, menunjukkan bahwa korban memang sedang hamil dengan usia kandungan empat bulan.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJabar, Kompas.com/Candra Nugraha
Pelaku pelecehan anak disabilitas di bawah umur dibawa polisi di depan Mapolres Banjar 

Saat mengetahui hal itu, orangtua korban langsung melapor ke Polres Banjar.

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Kris Wu, Eks EXO itu Diduga Rudapaksa 30 Perempuan, ada yang Masih di Bawah Umur

Baca juga: Pria 48 Tahun Terobos Kelambu Rudapaksa Istri Orang, Pelaku Tuduh Bapak Korban Selingkuhi Istrinya

Mengutip dari Kompas.com, tersangka biasa memulung barang bekas di sekitar rumah korban.

Pelaku pelecehan anak disabilitas di bawah umur dibawa polisi di depan Mapolres Banjar.

Diduga, tersangka sudah mengincar korban sejak lama.

Tersangka kemudian melancarkan aksinya saat kondisi rumah sepi.

Saat kejadian, orangtua korban sedang menghadiri pengajian.

"Pelaku melakukan rudapaksa ke korban sekali dan sudah ada rencana sebelumnya," kata Ardiyaningsih.

Ardiyaningsih menuturkan, saat kejadian tersangka sempat memukul hingga korban pingsan.

Saat tersadar, tersangka lalu mengancam korban gara tidak menceritakan kejadian itu ke orang lain.

"Ada paksaan dan ancaman kekerasan," ungkapnya.

Ardiyaningsih menambahkan, tersangka sudah menikah dan memiliki anak.

Kepada petugas, tersangka mengaku nekat merudapaksa korban karena tidak mampu menahan nafsu.

"Selain itu, pelaku sempat melakukan nikah siri karena pengakuan tersangka kepada penyidik istrinya tidak mampu melayani syahwatnya," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pidana Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved