TV Digital
Empat Cara Mengetahui TV Digital atau Analog dan Tips Membeli TV Baru di Era Siaran Digital
Berikut empat cara mengetahui televisi dirumah TV Digital atau TV Analog, dan tips membeli TV Baru di era siaran digital
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM – Berikut empat cara mengetahui televisi dirumah TV Digital atau TV Analog, dan tips membeli TV Baru di era siaran digital
Sesuai dengan amanat Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, siaran TV Analog harus dihentikan total atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat pada 2 November 2022.
Sehingga, masyarakat diharuskan melakukan migrasi dari siaran TV Analog ke TV Digital.
Saat ini sebagian masyarakat sudah bisa menikmati siaran TV Digital yang daerahnya telah meyediakan infrastruktur.
Teknologi penyiaran yang digunakan di Indonesia yaitu DVB-T2 (Digital Video Broadcasting-Terrestrial) generasi kedua.
Masyarakat yang sudah memiliki televisi canggih, yang layarnya datar dan tipis, perlu memastikan apakah televisi di rumah sudah berteknologi DVB-T2.
Baca juga: Ada Polytron hingga Venus, Berikut Daftar Merek & Harga Set Top Box TV Digital Bersertifikat Kominfo
Adapun cara mengetahui apakah televisi di rumah TV Digital atau TV Analog, berikut langkahnya.
1.Kode Stiker TV
Untuk mengetahui TV di rumah digital atau tidak, Anda bisa memeriksa kode stiker yang menempel di bagian bodi belakang layar TV.
Jika sudah mendukung siaran TV digital, akan tertera kode stiker yang bertuliskan ATSC, DTV, Digital Ready, HD Ready, HDTV, Digital Tuner, Digital Tuner Built-In, Integrated Digital Tuner, atau Digital Receiver.
Apabila Anda menemukan salah satu stiker yang telah disebutkan tadi, artinya TV Anda sudah bisa menerima siaran digital.
Sehingga Anda tidak perlu mengganti televisi atau menambah perangkat Set Top Box (STB) DVB-T2 untuk mendapatkan siaran TV Digital.
Penempatan kode stiker akan berbeda-beda sesuai dengan merek TV masing-masing.
2. Cek TV secara manual
Jika tidak menemukan stiker yang menandakan dukungan siaran TV Digital, masyarakat bisa memastikan kembali dengan cara menghubungi toko tempat membeli perangkat tersebut.
Atau bisa juga dengan melihat spesifikasi selengkapnya di situs resmi merk televisi di rumah.
Untuk mengecek spesifikasinya, masyarakat cukup memasukkan nomor model televisi di halaman resmi merek TV yang bersangkutan.
3. Memastikan lewat siaran televisi
Cara lainnya juga bisa dilakukan dengan mengecek siaran televisi yang tersedia.
Siaran digital biasanya memiliki sub-channel, seperti channel A-1, dan channel A-2.
Contohnya adalah TVRI yang memiliki beberapa sub-channel yakni TVRI Nasional, TVRI 3 Budaya, serta TVRI Sport HD.
Apabila menemukan sub-channel seperti demikian, artinya televisi di rumah sudah TV Digital.
Baca juga: Siaran TV Digital Tetap Bisa Ditonton Meski TV Analog Batal Dimatikan 17 Agustus, Begini Caranya
4. Melalui halaman Kominfo
Melalui halaman resmi Kementerian Kominfo, masyarakat juga bisa memastikan apakah televisi yang digunakan di rumah sudah mendukung siaran digital atau belum.
Caranya, masuk ke halaman >>> Siaran Digital Indonesia <<<
Kemudian pada kolom Nama Perangkat atau Pilih Kategori, lalu klik "Televisi".
Setelah itu, isi merek dan model yang sesuai dengan perangkat televisi yang ada di rumah.
Bagaimana Jika TV di Rumah Masih Analog?
Jika TV di rumah adalah TV tabung (TV biasa), atau TV flat analog yang tidak mendukung siaran TV Digital, jangan khawatir.
Anda bisa menghubungkan dengan perangkat penerima sinyal digital atau Set Top Box (STB) jenis DVB-T2.
Set Top Box jenis DVB-T2 inilah yang berfungsi mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara hingga bisa tertayang ke televisi lama.
Inilah yang memungkinkan pemilik TV biasa alias analog bisa menonton siaran digital tanpa perlu membeli TV Digital baru.
Baca juga: Kemkominfo Tunda Migrasi TV Analog ke TV Digital Mulai 17 Agustus Ini, Berikut Penjelasannya
Teknologi penyiaran yang digunakan di Indonesia yaitu DVB-T2 (Digital Video Broadcasting-Terrestrial) generasi kedua.
Masyarakat yang sudah memiliki televisi canggih, yang layarnya datar dan tipis, perlu memastikan televisi di rumah sudah mendukung teknologi siaran TV Digital.
Apabila perangkat televisi di rumah belum mendukung teknologi tersebut, maka perlu disesuaikan dengan menambah perangkat Set Top Box (STB) jenis DVB-T2.
Tips Membeli TV Baru
Secara umum, siaran TV Analog dan TV Digital terletak pada jenis sinyalnya.
Siaran TV Analog memakai sinyal radio, sedangkan Siaran TV Digital menerima sinyal dalam bentuk format bit.
Selain itu, jumlah bandwidth yang ditetapkan ke saluran TV Analog membatasi resolusi dan kualitas gambar secara keseluruhan.
Sementara siaran TV Digital memberikan kualitas gambar dan suara yang lebih bagus dan bersih daripada siaran TV Analog.
Siaran TV Digital bukanlah siaran televisi yang memerlukan sambungan internet atau membayar iuran perbulannya.
Baca juga: Tayangan Siaran TV Digital di Rumah Seperti CD Macet dan Patah-patah? Lakukan Tiga Langkah Mudah Ini
Jika berkeingingan mengganti televisi baru, pastikan televisi telah mendukung teknologi siaran TV Digital di Indonesia.
Sebab, sistem penyiaran Indonesia kini menggunakan Digital Video Broadcasting – Terrestrial second generation (DVB-T2).
1. Berteknologi DVB-T2
Saat membeli televisi baru di toko elektronik, pastikan Anda menanyakan spesifikasi dan teknologi perangkat tv.
Tanyakan kepada sales atau pedagang, apakah tv yang ingin anda beli tersebut mendukung teknologi DVB-T2 atau tidak.
Hal ini dilakukan agar Anda tidak perlu menambahkan komponen tambahan berupa Set Top Box (STB) DVB-T2 untuk perangkat tv Anda.
2. Cari referensi
Sebelum membeli tv baru, Anda diharapkan mencari referensi tipe, merek hingga daftar harga tv.
Sebab, ada ratusan jenis atau model televisi yang sudah mendukung teknologi DVB-T2.
Jika memilih smart tv atau android tv yang mendukung DVB-T2, pastikan Anda familiar dengan fitur yang disediakan.
Baca juga: Tambah Net TV, Berikut Update 21 Channel Siaran TV Digital di Aceh dan Cara Menonton Siaran Digital
3. Tersertifikasi Kominfo
Setiap perangkat televisi digital yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukan dan atau digunakan di Indonesia wajib mengantongi sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Saat ini, ada sekitar 700an perangkat televisi yang telah berteknologi DVB-T2 terserifikasi Kominfo.
Untuk melihat daftar telveisi yang telah tersertifiksi, Anda dapat mengunjungi lama https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi
Kemudian pada kolom Nama Perangkat atau Pilih Kategori, lalu klik "Televisi".
Maka halaman akan menampilkan daftar merek dan model televisi.
Setelah mendapatkan perangkat TV Digital berteknologi DVB-T2, pengguna hanya tinggal sambungkan ke antena untuk mendapatkan kualitas gambar lebih baik. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Mbah Jambrong Ditangkap Polisi, Ngaku Bisa Gandakan Uang, Rp 1,5 Miliar Uang Palsu Disita Polisi
Baca juga: Inilah Deretan Senjata Militer dan Kekuatan Tempur Taliban, Bikin Militer AS dan Afghanistan Tumbang
Baca juga: Realme GT Master Edition Resmi Diluncurkan, Berikut Spesifikasi HP Berjuluk 5G Falgship Killer
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/jenis-tv-apa-yang-bisa-mendapatkan-siaran-digital-simak-penjelasannya-dan-cara-cek-tv-di-rumah.jpg)