Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ditahan
Konsultan Proyek RTLH Subulussalam Ditahan di Rutan Singkil, Begini Dugaan Korupsi Dilakukannya
Tersangka berinisial DEP (45) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Rabu
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Tersangka berinisial DEP (45) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Rabu (18/8/2021)
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Tersangka kasus dugan tindak pidana korupsi korupsi bantuan sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam.
Tersangka berinisial DEP (45) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Rabu (18/8/2021)
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra SH, MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (18/8/2021).
Kajari mengatakan DEP akan ditahan hingga 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
Tersangka yang ditahan tersebut selaku konsultan proyek RTLH warga Jalan Raja Tua Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Penahanan tersangka DEP berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan nomor Print.01/L.1.32/Fd.1/08/2021.
Baca juga: Mantan Kadis Tersangka Proyek RTLH, Termasuk Seorang Konsultan
Tim Kejaksaan Subulussalam langsung memboyong tersangka ke Rutan Singkil sekitar pukul 15.30 WIB. Proses administrasi langsug dilakukan sore tadi ke Rutan Singkil.
Pengiriman tersangka dikawal aparat kepolisian serta didampingi sejumlah penyidik kejaksaan. Penyidik dan tersangka tiba di Rutan Kelas II B Singkil sekitar pukul 17.40 WIB.
Menurut Kajari Mayhardy penyidik sebelumnya memeriksa DEP sebagai tersangka sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Selanjutnya, penyidik merasa perlu untuk melakukan penahanan terhadap tersangka DEP.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, DEP yang mengenakan kemeja coklat dengan celana jeans biru langsung ditahan.
DEP keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan baju tahanan warna orange nomor 15 dan tangan diborgol.
Kajari menjelaskan saat diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam, tersangka DEP didampingi penasehat hukum.
Baca juga: VIDEO Jaksa Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek RTLH di Subulussalam
“Benar. Jadi, sore ini Kejaksaan Negeri Subulussalam resmi menahan seorang tersangka kasus korupsi bantuan sosial RTLH di Dinas Sosial Kota Subulussalam,” kata Kajari Subulussalam Mayhardy kepada wartawan.