Berita Aceh Utara
PT Banda Aceh Perberat Hukuman Terdakwa Kasus Penyelundupan Rohingya, Ini Putusan Lengkap
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Lhoksukon pada 16 Juni 2021 menghukum Shahad Deen lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO 1915 warna Biru navi dan 2 (dua) lembar kartu provider Telkomsel Nomor 0821 6711 9960 dan Indosat Nomor 6214000590761245;
* Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Sedangkan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara
* Menyatakan Terdakwa SHAHAD DEEN BIN Alm. ASHROF MIYA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyelundupan Manusia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
* Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SHAHAD DEEN BIN Alm. ASHROF MIYA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Baca juga: Dua Warga Sumut Ditangkap, Kasus Penyelundupan Rohingya
* Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
* Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
* Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Merah Maron, model Vivo 2007 dan 1 (satu) lembar kartu telpon seluler dengan nomor 62013000316322334;
1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO 1915 warna Biru navi dan 2 (dua) lembar kartu provider Telkomsel Nomor 0821 6711 9960 dan Indosat Nomor 6214000590761245;
Dimusnahkan;
* Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah);
Kedua putusan tersebut diperoleh Serambinews.com, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lhoksukon, pada Rabu (18/8/2021). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/hukuman-penyelundup-rohingya-diperberat.jpg)