Berita Abdya

Satres Narkoba Polres Abdya Tangkap 2 Pengedar Sabu dan Ganja, Ini Barang Bukti Diamankan

Penangkapan dua pengedar narkoba itu dilakukan oleh tim Satres Narkoba Polres Abdya di lokasi dan waktu berbeda.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Tersangka pengedar sabu-sabu diamankan Satuan Reserse Polres Abdya 

Untuk tersangka SA, lanjutnya, Saat digeledah petugas, dari badan tersangka ditemukan dua bungkus ganja kering, yang berada dalam saku celana pelaku.

Sedangkan satu bungkus lainnya berada dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai pelaku.

“Keduanya sudah kita gelandang ke Mapolres Abdya, untuk kepentingan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, dalam melengkapi berkas perkara,” kata Hengky.

Kepada pelaku SU, dikenakan pasal 112, pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Sedangkan SA, melanggar pasal 111 jo Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved