Belajar dari Kasus Afifah, Ini Cara Ketahui Pinjaman Online Ilegal dan Cara Melaporkannya
Secara materiil, kata dia, mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal membawa sejumlah kerugian, seperti fee besar, bunga tinggi, denda besar, jangka waktu
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Beberapa waktu lalu, publik sempat diramaikan dengan kisah Afifah Muflihati (29), seorang guru honorer yang harus menanggung beban utang ratusan juta dan teror mengerikan dari pihak pinjaman online ilegal.
Beragam aksi teror untuk pelunasan utang didapatnya dari pihak pinjaman online (pinjol) tersebut.
Mulai dari pesan WA yang dikirim padanya hingga menyasar pada banyak kontak yang ada dalam daftar phonebook.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/8/20210, kisah mengerikan yang dihadapi wanita ini berawal karena desakan ekonomi dan ketidaktahuannya.
Pada 20 Maret 2021 lalu, Afifah yang tengah memainkan ponsel dan berselancar di media sosial melihat iklan aplikasi dari pinjaman online.
Dia merasa ada gayung bersambut karena aplikasi tersebut memberi pinjaman uang tanpa jaminan, bunga rendah, proses cepat, dan jangka waktu yang lama.
Afifah mengungkapkan, ketika itu dia mengajukan pinjaman sebesar Rp 5 juta karena tergiur bunga rendah 0,04 persen dengan waktu 91 hari.
Baca juga: Hati-hati! Penawaran Pinjaman Online Melalui SMS/WA Fix Ilegal, Cek Legalitas Pinjol via OJK 157
Baca juga: Pinjam Rp 3,7 Juta untuk Beli Susu Anak, Guru Honorer Ini Malah Terlilit Pinjaman Online Rp 206 Juta
Tetapi setelah proses pencairan yang begitu cepat, jumlah uang yang masuk hanya 3,7 juta.
Afifah menganggap jumlah uang yang diterima tidak sesuai dengan pengajuan itu karena ada potongan administrasi.
Uang itu juga masih dia biarkan di rekening dan tidak digunakan karena belum ada izin dari suami.
Namun memasuki hari kelima, pada 25 Maret 2021, Afifah mendapat pesan WA untuk melakukan pelunasan, namun tidak digubris.
Lalu kemudian hari ketujuh mulai ada teror WA ke rekan-rekan yang ada di kontaknya.
Disebutkan, dari kisaran 200 kontak, 50 di antaranya mendapat WA penagihan sebagai penjamin.
Karena merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut, Afifah mulai berupaya mengembalikan uang yang dipinjamnya.
"Pinjam Rp 5 juta, diterima Rp 3,7 juta, disuruh melunasi Rp 5,5 juta," ungkapnya seperti dikutip dari Kompas.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ciri-pinjol-ilegal.jpg)