Belajar dari Kasus Afifah, Ini Cara Ketahui Pinjaman Online Ilegal dan Cara Melaporkannya
Secara materiil, kata dia, mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal membawa sejumlah kerugian, seperti fee besar, bunga tinggi, denda besar, jangka waktu
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
6. Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.
Fintech lending ilegal atau pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK.
Untuk mengecek daftar pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin OJK bisa diakses pada link ini.
Bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal?
Mengutip Kompas.com, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, ada sejumlah saluran pengaduan yang bisa digunakan masyarakat.
Pengaduan atau pelaporan bisa dilakukan melalui surat elektronik/e-mail atau melalui kontak resmi OJK:
- E-mail: waspadainvestasi@ojk.go.id
- Telepon: 157
- WhatsApp OJK: 081-157-157-157
Akan tetapi, jika yang dialami adalah tindak pidana, Tongam menyarankan untuk segera melaporkannya ke pihak yang berwajib.
"Apabila masyarakat mengalami tindak pidana seperti penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka masyarakat segera melaporkan kepada polisi (baik Polda maupun Polres)," kata Tongam.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ciri-pinjol-ilegal.jpg)