Selasa, 28 April 2026

Belajar dari Kasus Afifah, Ini Cara Ketahui Pinjaman Online Ilegal dan Cara Melaporkannya

Secara materiil, kata dia, mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal membawa sejumlah kerugian, seperti fee besar, bunga tinggi, denda besar, jangka waktu

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
INSTAGRAM/@kemkominfo
Ciri-ciri pinjaman online ilegal dan cara melaporkannya. 

Karena terus menerima teror penagihan, tanpa pikir panjang Afifah kembali melakukan pinjaman online lainnya untuk membayar utang pelunasan.

Baca juga: Cerita PNS Terjerat Pinjaman Online, Cuma Pinjam Rp 900 Ribu, Kini Membengkak Jadi Rp 75 Juta

Baca juga: Kasus Penipuan Pinjaman Online Rp Cepat, Korban Pinjam Rp 3 Juta Diminta Kembalikan Rp 60 Juta

Total, ada 40 aplikasi pinjaman online ilegal yang diakses Afifah.

"Bisa dikatakan gali lubang tutup lubang di pinjol itu, tapi setelah dihitung malah utangnya jadi Rp 206 juta," terangnya.

Penagihan yang dilakukan aplikasi pinjaman online tersebut, menurut Afifah, sangat mengerikan.

"Selain kata-kata kotor, ada foto editan seolah telanjang dan disebar ke kontak WA yang ada. Kata-katanya juga penuh ancaman, fitnah, dan mencemarkan nama baik," ungkapnya.

Dia sempat trauma dan tak mau memegang ponsel karena banyak temannya bertanya mengenai kejadian yang dia alami.

Risiko terlibat pinjol ilegal

Afifah bukanlah satu dari korban pinjaman online ilegal yang mendapat aksi teror pelunasan.

Ada banyak kasus warga lainnya yang juga terjerat dengan pinjaman online yang biasa kerap datang melalui SMS atau pesan Whatsapp.

Mengutip Kompas.com, Kamis (19/8/2021), Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing pada Mei 2021 telah mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal sebelum memutuskan mengajukan pinjaman online.

Pertama, mengecek legalitas lembaga tempat meminjam.

Tujuannya tenntu agar tidak terjebak jeratan pinjaman online ilegal.

"Jangan coba-coba akses ke pinjol ilegal, sangat berbahaya dan masyarakat akan mengalami kerugian besar," kata Tongam baru-baru ini seperti dikutip dari Kompas.com. 

Baca juga: Hati-hati! Penawaran Pinjaman Online Melalui SMS/WA Ilegal

Secara materiil, kata dia, mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal membawa sejumlah kerugian, seperti fee besar, bunga tinggi, denda besar, jangka waktu singkat, dan risiko data pribadi disebarluaskan.

Sementara itu, dari segi imateriil, kerugian yang didapat dari mengakses pinjol ilegal adalah saat jatuh tempo penagihan, pengguna bisa menerima teror, intimidasi, dan bahkan pelecehan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved