Selasa, 28 April 2026

Belajar dari Kasus Afifah, Ini Cara Ketahui Pinjaman Online Ilegal dan Cara Melaporkannya

Secara materiil, kata dia, mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal membawa sejumlah kerugian, seperti fee besar, bunga tinggi, denda besar, jangka waktu

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
INSTAGRAM/@kemkominfo
Ciri-ciri pinjaman online ilegal dan cara melaporkannya. 

Ia mengingatkan, jika lembaga tempat meminjam sudah dipastikan legal dan terdaftar di OJK, hal berikutnya adalah mengajukan jumlah pinjaman sesuai kebutuhan.

Pertimbangkan kemampuan finansial untuk membayar pinjaman.

Jangan sampai tidak mampu membayar saat jatuh tempo.

"Sebelum meminjam, pahami syarat-syaratnya, risiko, dan kewajiban," ujar Tongam.

Cara ketahui pinjol ilegal

Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui akun Instagram @kemenkominfo juga sudah mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan fintech lending ilegal atau pinjol ilegal.

Kementerian Kominfo menyebutkan, ada banyak fintech lending ilegal yang menggunakan logo, nama serta warna identitas menyerupai fintech lending legal yang telah terdaftar dan berizin di OJK.

Pinjaman online yang ilegal ini tidak hanya menggunakan aplikasi milik mereka untuk menawarkan pinjaman ilegal, tapi juga melalui pengiriman pesan singkat, baik melalui SMS atau Whatsapp.

Namun ada beberapa ciri-ciri yang bisa dilihat untuk mengetahui apakah penawaran tersebut dari fintech lending ilegal yang tidak terdaftar dan berizin di OJK atau bukan.

Seperti dikutip dari Instagram @kemenkominfo, berikut beberapa ciri pinjol ilegal.

1. Memiliki bunga yang tinggi

2. Jangka waktu pinjaman tidak jelas

3. Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website

4. Tidak memiliki layanan pengaduan

5. Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar. Seperti mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved