Berita Banda Aceh

DKP Aceh Susun Ranpergub Rumpon di Perairan Aceh, Ini Aturan soal Pasang Alat Bantu Tangkap Ikan Itu

Rancangan Pergub yang mengatur penempatan rumpon atau alat bantu tangkap ikan di tengah laut itu dibahas melalui Forum Group Diskusi (FGD) di sebuah

Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Rumpon 

Rancangan Pergub yang mengatur penempatan rumpon atau alat bantu tangkap ikan di tengah laut itu dibahas melalui Forum Group Diskusi (FGD) di sebuah hotel di Banda Aceh, Selasa (16/8/2021). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Kelautan dan Perikanan atau DKP Aceh mulai menyusun Rancangan Peraturan Gubernur atau Ranpergub Pengaturan Penempatan Rumpon di Perairan Aceh.

Rancangan Pergub yang mengatur penempatan rumpon atau alat bantu tangkap ikan di tengah laut itu dibahas melalui Forum Group Diskusi (FGD) di sebuah hotel di Banda Aceh, Selasa (16/8/2021). 

FGD ini dihadiri sejumlah instansi teknis, di antaranya pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Aceh, pakar kelautan dan perikanan dari USK. 

Kemudian kata pihak Abulyatama, Panglima Laot, Pengusaha Perikanan yang memiliki kapal tangkap ikan dan LSM Kelautan dan Perikanan.

Kepala DKP Aceh, Ir Aliman, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Rabu (18/8/2021). 

Baca juga: Nelayan Tuntut Ganti Rugi, Terkait Rumpon Rusak

Aliman mengatakan aturan itu perlu diatur karena hingga kini belum ada regulasinya, baik dalam bentuk Pergub maupun qanun. 

Selain itu, juga untuk menghindari konflik di wilayah perairan Aceh 0 – 12 mil antar nelayan di Aceh, terkait penempatan rumpon tersebut di laut.

"Apalagi saat ini gejala konflik penempatan rumpon antarnelayan di laut sudah mulai ada saat ini.

Makanya, kita perlu membuat aturan melalui Pergub lebih dulu sebelum ada qanunnya," kata Aliman. 

Untuk membuat Pergub Rumpon itu, kata Aliman, pihaknya minimal dua kali perlu melaksanakan FGD.

Setelah draf rumpon Pergub dibuat dalam dua kali pelaksanaan FGD, kemudian dilanjutkan sosialisasi dan harmonisasi materi Pergub Rumpon kepada nelayan.

Tujuannya agar pelaksanaan Pergub ini nanti dipahami para nelayan. 

Baca juga: Terkait Kerusakan Rumpon Nelayan, Pertamina Hulu Energi NSO Setujui Tuntutan Ganti Rugi

"Pergub Rumpon yang akan kita buat ini untuk penempatan rumpon yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, yaitu di wilayah perairan Aceh mulai 0 – 12 mil.

Untuk pengaturan penempatan rumpon di wilayah perairan nasional mulai 12 mil ke atas sampai laut bebas, sudah ada aturannya, yaitu Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 26 tahun 2014 dan Nomor 18 tahun 2021," jelas Aliman. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved