Berita Banda Aceh
DKP Aceh Susun Ranpergub Rumpon di Perairan Aceh, Ini Aturan soal Pasang Alat Bantu Tangkap Ikan Itu
Rancangan Pergub yang mengatur penempatan rumpon atau alat bantu tangkap ikan di tengah laut itu dibahas melalui Forum Group Diskusi (FGD) di sebuah
Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
Lebih lanjut, Aliman mengatakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan, poin C, disebutkan setiap orang yang akan menempatkan dan memanfaatkan rumpon di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau laut lepas, wajib memiliki Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR).
"Jadi setelah Pergub Rumpon itu nanti selesai dibuat pada bulan Desember 2021, maka akan dijalankan mulai Januari 2022," kata Aliman.
Artinya, kata Aliman, sesuai aturan dalam Pergub itu, nantinya boat-boat nelayan yang akan menempatkan rumponnya di wilayah perairan Aceh mulai dari 0 – 12 mili ke laut lepas harus mendapat izin DPMPSTP Aceh.
Baca juga: PT Mifa Bangun Rumpon Laut di Wilayah Pesisir Lhok Meureubo.
"Perlu diketahui juga, pemilik rumpon di laut harus memiliki boat tangkap ikan.
Orang yang tidak miliki boat tangkap ikan, tidak boleh mendapat izin SIPR. Setiap boat tangkap ikan dalam aturannya hanya boleh menempatkan rumponnya di laut sebanyak tiga rumpon," sebut Aliman.
Aliman mengatakan atauran ini dibuat agar nelayan kecil tidak tersingkir karena tidak miliki rumpon dan mereka tetap bisa melaut menangkap dan memancing ikan di laut.
Selanjutnya pemilik boat tidak menguasai wilayah perairan tangkap ikannya yang luas, melalui penempatan rumpon yang dimilikinya.
Jumlah boat ukuran di atas 30 GT yang beroperasi di wilayah perairan Aceh dan nasional, menurut laporan DPMPTSP Aceh mencapai 500 unit.
"Jadi, kalau setiap satu unit boat dibolehkan memiliki 3 lokasi rumpon, maka jumlah rumpon yang berada di laut perairan Aceh dan nasional nantinya, mencapai 1.500 unit rumpon.
Jika kita tidak memiliki regulasi yang mengatur penempatan rumpon itu, maka nelayan kita di tengah laut, berkonflik soal wilayah penangkapan ikannya di tengah laut," kata Aliman. (*)