Ibu Bunuh Bayi di Subulussalam

Ibu Pembunuh Bayi Menangis Histeris Saat Dengar Ancaman 15 Tahun Penjara, "Enggak Aku Sanggup Maak!"

Sarwati terus menangis histeris hingga ditenangkan polwan. Dia terus menangisi nasibnya dan berkata dalam bahasa Singkil...

Penulis: Khalidin | Editor: Eddy Fitriadi
(SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN)
Sarwati (19) ibu muda tersangka pembunuh bayinya menangis histeris ketika mendengar ancaman hukuman terhadapnya 15 tahun penjara. 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Sarwati (19) ibu muda tersangka pembunuh bayinya menangis histeris ketika mendengar ancaman hukuman terhadapnya 15 tahun penjara.

Hal itu terjadi setelah proses rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Subulussalam, Kamis (19/8/2021) di kawasan Mapolres Subulussalam, Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri.

Kala itu, sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan kepada Kasat Reskrim Polres Subulussalam, Ipda Deno Wahyudi SE MSi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Idham Kholid Daulay SH.

Nah, di sesi terakhir Kasatreskrim Polres Subulussalam menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap tersangka.

Lalu wartawan mengajukan pertanyaan soal ancaman hukuman atas pasal yang dikenakan penyidik terhadap tersangka.

Polisi kemudian menjelaskan ancaman hukuman terhadap tersangka 15 tahun penjara.

Spontan, tersangka yang kebetulan masih duduk beristirahat di lokasi menangis histeris seraya mengatakan tidak mau dengan ancaman tersebut.

Dia menangis dan berkata. ”Enggak mau aku, enggak sanggup aku. Enggak sanggup aku 15 tahun. Enggak aku sanggup maaak, enggak sanggup maaak,” tangis Sarwati.

Sarwati terus menangis histeris hingga ditenangkan polwan. Dia terus menangisi nasibnya dan berkata dalam bahasa Singkil, "Oda aku sanggup maaak, oda aku sanggup maaak, oda aku sanggup dipenjaraken,” ujarnya sesunggukan.

Artinya dalam bahasa Indonesia "tidak aku sanggup mak, tidak aku sanggup mak, tidak aku sanggup dipenjarakan."

Polwan pun memapah tersangka Sarwati seraya meminta untuk bersabar. Polisi juga memotivasi tersangka jika ancaman hukuman itu bukan vonis karena bisa saja di pengadilan nanti akan berkurang.

Aparat kepolisian terus menenangkan tersangka dengan berbagai cara. Polisi menjelaskan jika ancaman hukuman bukan keputusan pengadilan. Polisi menganjurkan tersangka agar banyak berdoa, berzikir agar hukumannya dapat diringankan.

Kasatreskrim Ipda Deno memastikan jika berdasarkan hasil pemeriksaan medis tersangka tidak mengalami gangguan jiwa alias sehat.

Karenanya, pelaku tetap diproses secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Dikatakan, atas kasus ini polisi mengenakan Pasal 340 jo 338 jo UU No 35 pasal 80 UU Kekerasan Dalam Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved