Tolak Gugurkan Kandungan, Pria Ini Injak Perut Pacarnya Hamil 9 Bulan, Kepala Janin Nyaris Keluar

Agus menganiaya Silvi hingga tewas di kamar kos, kawasan Jalan WR Supratman Simongan, Semarang, Jumat (20/8/2021).

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jateng/ Rahdya Trijoko Pamungkas
Agung Dwi Saputro (18) pelaku pembunuhan pacarnya sendiri Silvi Ayu Nugraha (23) di kos D'Kost Eksklusif Jalan WR Supratman Simongan Semarang. 

Hal ini dikarenakan pelaku menginjak-injak dada dan perut korban," tuturnya.

Minta gugurkan kandungan

Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar mengatakan tersangka mempunyai hubungan asmara dengan korban.

"Dari hubungan mereka, korban kemudian hamil," ujar kata Kombes Pol Irwan Anwar.

Tersangka, kata dia, meminta berulang kali kepada korban untuk menggugurkan kandungan hingga usia kurang lebih 8 bulan. 

Itulah menjadi alasan tersangka untuk menghabisi nyawa korban dan jabang bayi yang dikandungnya.

"Korban tidak berkenan mengikuti permintaan tersangka untuk menggugurkan kandungan korban," tuturnya.

Ia menuturkan tersangka mengguyur badan korban dengan air setelah menghabisi nyawanya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah korban meninggal dunia.

Ia menuturkan tersangka dijerat dengan pasal 338 dan  pasal 340 KUHP pembunuhan berencana.

Tersangka terancam hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Baca juga: Aminullah/Tio Lana Juara Tenis HUT RI

Baca juga: Pra-PORA Drum Band Digelar Tanpa Penonton

Baca juga: Aurel Hermansyah Hamil Lagi, Atta Halilintar Jadi Lebih Protektif, Krisdayanti Tak Henti Ucap Syukur

TribunJateng.com dengan judul Hidup Bersama di Kos Tanpa Ikatan Suami Istri, Agung Tak Berkenan Pasangannya Hamil Di Luar nikah dan Agung Dwi Saputro Injak-injak Perut Wanita Hamil 9 Bulan: Kepala Janin Nyaris Keluar Mulut Rahim

BACA KASUS PEMBUNUHAN LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved