TV Digital
Dua Cara Mendapatkan Siaran TV Digital di Rumah Hingga Harga Set Top Box Bersertifikasi Kominfo
Untuk mencoba dan beralih ke siaran TV Digital, masyarakat tidak harus menunggu hingga 2 November 2022.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Cara Mendapatkan Siaran TV Digital di Rumah
1. Pastikan di daerah Anda sudah terdapat siaran televisi digital
2. Gunakan antena rumah biasa, yaitu antena UHF atau antena dalam rumah.
3. Pastikan perangkat TV Anda sudah dilengkapi penerima siaran digital DVB-T2
4. Jika televisi hanya bisa menerima siaran analog, pasang Set Top Box (STB).
5. Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi pengaturan/setting
6. Pilih auto-scan untuk memindai program siaran TV Digital.
7. Untuk tipe STB tertentu, pengguna akan diminta memasukan kode pos wilayah
8. Lalu nikmati tayangan bersih gambarnya, jernih suaranya,dan canggih teknologinya.
Baca juga: Kemkominfo Tunda Migrasi TV Analog ke TV Digital Mulai 17 Agustus Ini, Berikut Penjelasannya
Harga STB Bersertifikat Kominfo
Di situsnya, Kominfo mempublikasikan daftar perangkat STB yang sudah tersertifikasi mendukung siaran TV Digital di Indonesia.
Untuk STB, saat ini terdapat setidaknya12 merek yang sudah tersertifikasi dan mendukung siaran TV Digital di Indonesia.
Sejumlah STB yang telah tersertifikasi itu mudah ditemui dan dibeli melalui sejumlah marketplace online dengan harga yang bervariasi.
Berikut kisaran harganya:
1. Set Top Box NEXMEDIA NA1300 – Rp 250.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/empat-cara-mengetahui-tv-di-rumah-sudah-tv-digital-atau-tv-analog.jpg)