Kamis, 14 Mei 2026

Kasus Penistaan Agama Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Cari Keberadaan YouTuber Muhammad Kece 

Ia menuturkan peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi pelapor hingga saksi ahli.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
screenshot
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama islam/YouTube Muhammad Kece 

Polisi  juga telah menggali keterangan sejumlah saksi ahli hingga saksi pelapor.

"Pemeriksaan saksi ahli dimana kita minimal harus menemukan 2 alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP" katanya.

"Ada keterangan saksi, keterangan saksi itu bisa kita ambil dari keterangan pelapor".

"Tentunya ada keterangan ahli dan petunjuk. Petunjuk itu bisa kita mendapatkan dari barang bukti yang telah diposting oleh yang bersangkutan," jelasnya.

Sebelumnya, YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam.

Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.

Dia pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.

YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.

Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Baca juga: Agar Mudah Saat Bepergian, Pria Ini Nekat Bikin Tato Barcode Sertifikat Vaksin Covid-19 di Tubuhnya

Baca juga: Alumnus Unaya Latih Siswi SMK Teunom dalam Lomba Fashion Teknologi Tingkat Provinsi Aceh

Baca juga: VIDEO Vaksin Moderna Mulai Disuntik pada Masyarakat Banda Aceh, Anggota DPRK Penerima Pertama

Tribunnews.com dengan judul Kasus Dugaan Penistaan Agama YouTuber Muhammad Kece Naik ke Tahap Penyidikan,

BACA KASUS PENISTAAN AGAMA LAINNYA

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved