Berita Jakarta
Prinsipal Sedang Reses, Sidang Gugatan Asrizal Terhadap Presiden Soal Pengelolaan Migas Ditunda
"Kemarin sudah mediasi, namun belum bisa dijalankan karena perlu dihadirkan prinsipal Penggugat, kita minta waktu dua minggu, dan mediasi akan...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
"Kemarin sudah mediasi, namun belum bisa dijalankan karena perlu dihadirkan prinsipal Penggugat, kita minta waktu dua minggu, dan mediasi akan dilanjut dua minggu lagi," kata kuasa hukum Asrizal, Safaruddin.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda persidangan gugatan anggota DPR Aceh, Asrizal H Asnawi terhadap presiden, Senin (23/8/2021).
Gugatan itu, terkait kontrak kerja penggelolaan minyak dan gas (migas) PT Pertamina di wilayah Aceh yang hingga kini belum dialihkan ke Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA).
Perintah pengalihan tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Dalam perkara itu, Asrizal melalui Kuasa Hukumnya, Safaruddin SH menggugat empat pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 25 Mei 2021.
Mereka yang digugat yaitu Presiden cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku Tegugat I.
Kemudian, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) selaku Tergugat II.
Baca juga: Asrizal H Asnawi Bakal Diusung PAN jadi Calon Bupati, Resmi Jabat Ketua DPD PAN Aceh Tamiang
Lalu, PT Pertamina (Persero) selaku Tergugat III dan Kepala BPMA selaku Tergugat IV.
Kuasa Hukum Asrizal, Safaruddin kepada Serambinews.com, Selasa (24/8/2021) mengatakan, pada persidangan ketiga ini sudah memasuki tahap mediasi setelah semua tergugat hadir.
Kementerian ESDM, SKK Migas, dan Pertamina dihadiri dari bagian hukum masing-masing lembaga, sedangkan BPMA dihadiri oleh kuasa hukumnya.
Sidang itu dibuka oleh majelis hakim yang dipimpin, Susanti Arsi Wibawani bersama dua hakim anggota, Muslim dan Panji Surono.
Kemudian karena sudah masuk agenda mediasi, majelis hakim menawar para pihak memilih mediator.
Baca juga: Sidang Gugatan Asrizal Terhadap Presiden soal Migas Kembali Ditunda, Pertamina tak Hadir
Namun para pihak menyerahkan kepada majelis hakim, untuk menunjuk salah satu hakim sebagai mediator yaitu Muhammad Yusuf.
Setelah itu para pihak dimediasi oleh mediator, yang dalam mediasi tersebut mediator meminta para prinsipal masing-masing, khususnya penggugat untuk hadir.