Berita Jakarta

Prinsipal Sedang Reses, Sidang Gugatan Asrizal Terhadap Presiden Soal Pengelolaan Migas Ditunda

"Kemarin sudah mediasi, namun belum bisa dijalankan karena perlu dihadirkan prinsipal Penggugat, kita minta waktu dua minggu, dan mediasi akan...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kuasa hukum Asrizal H Asnawi, Safaruddin dan para tergugat mengikuti sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021). 

Namun pinsipal Penggugat yaitu Asrizal, tidak bisa hadir karena sedang melaksanakan reses ke daerah pemilihan (dapil) selaku anggota DPR Aceh.

"Kemarin sudah mediasi, namun belum bisa dijalankan karena perlu dihadirkan prinsipal Penggugat, kita minta waktu dua minggu, dan mediasi akan dilanjut dua minggu lagi," kata kuasa hukum Asrizal, Safaruddin.

Sebelumnya diberitakan, gugatan ini diajukan oleh Asrizal H Asnawi agar para tergugat melaksanakan perintah dari PP Nomor 23 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

PP ini memerintahkan, agar seluruh urusan hulu migas di Aceh semuanya berkontrak dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) selaku perwakilan negara.

“Namun di Aceh ada tiga blok migas yang dikelola oleh Pertamina masih berkontrak dengan SKK Migas, yang seharusnya sejak berlakunya PP 23 ini tahun 2015 sudah beralih ke BPMA,” jelas Safaruddin.

“Gugatan ini untuk mendukung Presiden Jokowi, sebagaimana perintah PP 23/2015,” kata Safaruddin.(*)

Baca juga: Dukung Gugatan Asrizal, Begini Penjelasan Marzuki Daham Soal Blok Migas di Aceh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved