Rabu, 22 April 2026

Presiden Jokowi Beri Deadline Penyelesaian Kasus BLBI hingga Desember 2023

Mahfud berharap kasus BLBI bisa selesai sebelum tenggat yang diberikan. Menurutnya, lebih cepat selesai akan lebih baik.

ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (27/12). Syafruddin Arsyad menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Spt/17 (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tenggat penyelesaian (deadline) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Desember 2023.

Karena itu menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, pemerintah akan tegas terhadap kasus tersebut.

"Kita akan tegas soal ini karena kita diberi waktu oleh negara, oleh Presiden, tidak lama. Diberi waktu sampai Desember 2023," kata Mahfud melalui rekaman video yang diterima Tribunnews.com, Rabu (25/8/2021).

Mahfud berharap kasus BLBI bisa selesai sebelum tenggat yang diberikan. Menurutnya, lebih cepat selesai akan lebih baik.

“Kita akan laporkan sampai mana ini selesainya. Mudah-mudahan bisa selesai sebelum itu. Kalau selesai sebelum itu, ya bagus. Mungkin nanti akan ada efek pidananya dan sebagainya okelah," ujarnya.

Baca juga: Indonesia Beli 55 Lemari Es untuk Menyimpan Vaksin Pfizer pada Suhu hingga Minus 70 Derajat Celcius

Baca juga: Menteri Arab Saudi Urusan Afrika Hadiri Pelantikan Presiden Republik Zambia

Baca juga: Youtuber Muhammad Kece Ditangkap, Saat Tiba di Bareskrim Penghina Agama Islam Ini Teriak Salam Sadar

Menurut Mahfud, kasus BLBI ini bisa menjadi kasus pidana jika para obligor atau pengutang tidak kooperatif.

"Saya juga sudah berbicara dengan aparat penegak hukum pidana, dengan Pak Firli, saya undang ke kantor Ketua KPK. Kemudian Jaksa Agung, Kapolri, bahwa kalau para pengutang ini mangkir, tidak mengakui utangnya padahal sudah jelas dan dokumen utangnya itu, bisa saja kasus ini, meskipun kami selesaikan secara perdata bisa, ini menjadi kasus pidana," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan kasus tersebut bisa beralih dari perdata menjadi kasus pidana korupsi. Hal itu bisa terjadi apabila mereka yang mempunyai utang kepada negara tidak mau membayar utangnya, sehingga bisa dikatakan memperkaya diri.

"Bisa korupsi, karena korupsi kan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, merugikan keuangan negara, lalu dilakukan dengan cara melanggar hukum, sehingga bisa berbelok nanti ke pidana. Oleh sebab itu, mohon koperatif," jelasnya.

Mahfud juga mengatakan ada 48 obligor yang dipanggil oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara dan BLBI. Salah satunya Tommy Soeharto.

Baca juga: Intelijen AS Gagal Buktikan Asal-usul Covid-19, Cina Mengolok-olok

Baca juga: Wakil Bupati Pidie Jaya Serahkan Dana Rp 20 Juta Untuk Rehab Kamar Santri Dayah yang Terbakar

Baca juga: Mahasiswa Unimal Ikut Sertifikasi Selam di Pulau Weh Sabang

"Terkait dengan meluasnya berita tentang panggilan kepada Tommy Soeharto untuk menyelesaikan tunggakan utang ke negara terkait BLBI, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, maka perlu kami tegaskan bahwa yang diundang itu adalah semua, sekitar 48 obligor dan debitur," imbuhnya.

Mereka yang dipanggil memiliki utang kepada negara, yang jika ditotal mencapai ratusan triliun rupiah.

"Ini pada semua 48 orang obligor dan debitur yang jumlah utangnya kepada negara Rp 111 triliun. Adapun Tommy Soeharto utangnya sampai saat ini, berdasar perhitungan terkini, bisa berubah nanti sesudah Tommy Soeharto mendatang, Rp 2,6 triliun," tuturnya.

"Di atas itu, banyak yang utangnya di atas belasan triliun, Rp 7-8 triliun, yang totalnya Rp 111 triliun. Jadi semua akan dipanggil. Ada yang di Singapura, ada yang di Bali, ada yang di Medan. Semua kita panggil dan semua harus membayar kepada negara karena ini uang rakyat," sambungnya.(tribun network/git/dod)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved