CPNS 2021

Haruskah Peserta SKD CPNS Swab PCR/Antigen di Laboratorium yang Terkoneksi dengan PeduliLindungi?

Haruskan peserta SKD CPNS 2021 melakukan Swab PCR atau Rapid test antigen di laboratorium yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi?

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
tangkapan layar pedulilindungi
Haruskan Peserta SKD CPNS Swab PCR/Antigen di Laboratorium yang Terkoneksi dengan PeduliLindungi ? 

SERAMBINEWS.COM - Haruskan peserta SKD CPNS 2021 melakukan swab PCR atau Rapid test antigen di laboratorium yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi?

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CAS) tahun 2021 akan dimulai pada 2 September mendatang.

Dalam pelaksanaan SKD CPNS 2021, pelamar diwajibkan melakukan swab test Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, terdapat 742 laboratorium pemeriksa Covid-19.

Nantinya, data dari hasil pemeriksaan test PCR/antigen di laboratorium tersebut akan masuk dalam data New All Record (NAR) yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: BNPB Pusat Bantu 1,5 Juta Masker dan Dua Mesin PCR untuk Aceh

Baca juga: Swab PCR atau Antigen jadi Syarat Sebelum Ikut Tes SKD CPNS 2021, Segini Tarifnya

Contoh sertifikat vaksin yang dapat diakses secara online
Tampilan aplikasi PeduliLindungi (For Serambinews.com)

Namun, haruskan peserta SKD CPNS 2021 melakukan Swab PCR atau Rapid test antigen di laboratorium yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi?

Menjawab hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) diakun twitter resminya @BKNgoid, Jumat (27/8/2021) mengatakan tidak harus di laboratorium yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

BKN menyebut, pemeriksaan swab test PCR atau rapid antigen boleh dilakukan di laboratorium swasta.

Tetapi, laboratorium tersebut haruslah valid dan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.

“Silahkan melakukan swab PCR atau antigen di fasilitas kesehatan yang valid, baik swasta maupun pemerintah,” tulis BKN.

Baca juga: Swab PCR atau Antigen jadi Syarat Sebelum Ikut Tes SKD CPNS 2021, Segini Tarifnya

Baca juga: Kimia Farma Turunkan Biaya Tes PCR Jadi Rp 495 Ribu, Tarif Swab Antigen Juga Ikut Turun

Nantinya, hasil tes asli harus dibawa bersamaan dengan print out Deklarasi Sehat pada saat akan mengikuti ujian SKD.

Khusus bagi peserta seleksi di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Peserta disarankan menginstal aplikasi PeduliLindungi sebelum pelaksanaan SKD untuk menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi.

“Peserta yang terbukti membawa surat vaksin atau surat PCR/antigen palsu akan otomatis digugurkan atau didiskualifikasi dari kepesertaan seleksi karena dianggap melakukan penipuan,” tegas BKN.

Sebagai acuan, daftar lengkap 742 laboratorium pemeriksa Covid-19 dapat dilihat di >>> Daftar 742 Laboratorium Pemeriksa Covid-19 <<<  atau dapat mengunjungi laman https://www.litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/

Di provinsi Aceh, setidaknya terdapat 10 laboratorium pemeriksa test PCR/antigen yang terafiliasi dengan Kemenkes, yaitu:

1. Balai Litbangkes Aceh               
2. FK Universitas Syiah Kuala
3. RSUD Zainal Abidin
4. Labkesda Aceh
5. Laboratorium RS Tk. IV Lhokseumawe              
6. Laboratorium RS Iskandar Muda Banda Aceh
7. Laboratorium Biolab Aceh
8. Laboratorium RSUD Langsa
9. Laboratorium RSUD Datu Beru Takengon
10. Laboratorium RSUD Zubir Mahmud Aceh Timur.

Harga PCR

Dilansir dari Kontan.co.id, pemerintah menetapkan harga tes Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) turun menjadi Rp 495.000 di Jawa Bali. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memutuskan harga tes PCR turun mulai Selasa (17/8/2021).

Ilustrasi Tes Swab Antigen
Seorang pria sedang melakukan Tes Swab Antigen (SERAMBINEWS.COM/FIRDHA USTIN)

Baca juga: Peserta Ujian SKD CPNS dan PPPK 2021 Wajib Swab PCR atau Antigen, Berikut Daftar 742 Laboratorium

Aturan harga tes PCR turun tercantum dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Sebelumnya, harga tes PCR tertuang di Surat Edaran Nomor: HK. 02.02/I/3713/2020 pada Oktober 2020. Sesuai aturan tersebut, harga tes PCR maksimal Rp 900.000.

Lalu dengan aturan yang baru, harga tes PCR turun menjadi sebagai berikut:

> Harga tes RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali turun menjadi maksimal sebesar Rp 495.000

> Harga tes RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali turun menjadi maksimal sebesar Rp 525.000.

Harga tertinggi tes PCR ini tidak hanya berlaku di rumah sakit saja, melainkan di beberapa tempat pengetesan RT-PCR, termasuk semua laboratorium swasta.

Harga tes Covid-19 di Kimia Farma mulai 17 Agustus 2021

1. Harga tes PCR turun menjadi Rp 495.000, berlaku di Jakarta, Bandung, Semarang, Medan, dan Makasar

2. Harga tes swab antigen reguler turun menjadi Rp 85.000

3. Harga tes swab antigen Abbot Panbio turun menjadi Rp 125.000. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

INFO CPNS ACEH 2021

INFORMASI CPNS DAN PPPK 2021

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Probolinggo dan Suami Diterbangkan ke Jakarta, Dikawal Brimob Bersenjata

Baca juga: Empat Warga Aceh Singkil Dinyatakan Sembuh dari Covid, 52 Orang Masih Berjuang Sembuh

Baca juga: Fakta Begal Sadis di Cikarang, Korban Dibacok hingga Jari Putus, Pelaku Ikut Rampas Motor

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved