Berita Lhokseumawe
Melawan, Tersangka Pembunuh Wanita Sopir Grab Asal Medan di Gunung Salak Ditembak Polisi di Jambi
Nurdin satu dari tiga tersangka pembunuhan wanita sopir taksi online Grab asal Medan, Sumut, yang ditemukan meninggal di Gunung Salak, Desa Sidomulya,
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Mursal Ismail
"Nurdin dikabarkan sebagai pekerja serabutan, lalu pernah kerja berjualan ayam goreng dan jualan martabak.
Namun setelah kita gali informasi ke tigaitempat ia pernah bekerja, ternyata benar Nurdin yang dicari adalah DPO kasus pembunuhan sopir grab," kata Kapolres.
Kapolres menambahkan Nurdin dibekuk usai magrib saat pulang mengantar anaknya mengaji, namun ia sempat pergi ke sebuah supermarket.
"Sepulang dari supermarket yang tak jauh dari lokasi tempat ia tinggal, tim gabungan langsung membekuk Nurdin, dan saat itu ia sempat melawan petugas dan mencoba kabur," cerita Kapolres.
Namun, sambung Kapolres karena pelaku melawan petugas saat ditangkap, akhirnya salah satu petugas melepaskan tembakan ke kaki kiri dan kanan Nurdin sehingga ia terjatuh dan tal berdaya karena kesakitan.
Satu Tersangka Lagi DPO
Dengan penangkapan Nurdin, berarti sudah dua tersangka pembunuhan wanita sopir Grab itu ditangkap.
Motif pembunuhan para tersangka ingin merampok mobil korban, tetapi karena ketakutan para tersangka pun meninggalkan mobil itu dan masing-masing kabur ke tempat berbeda.
Tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya, yakni Mys (29) asal Desa Lhaksamana, Dusun Geulumpang Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.
Ia ditangkap di kawasan Aceh Besar beberapa waktu lalu.
Tadi kedua tersangka ini dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Polres Lhokseumawe.
Sedangkan satu tersangka lagi, yakni berinisial LO masih dalam pengejaran polisi.
"Kita minta kepada saudara LO untuk segera menyerahkan diri, karena bila tidak, pihak kepolisian akan mencarinya sampai dapat, walaupun di 'lubang semut' ia bersembunyi.
Barang bukti yang kita amankan dalam kasus ini, yaitu satu unit mobil Toyota Avanza warna Silver milik korban dan pakaian korban.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Kapolres. (*)